Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Ekonomi Syariah Oleh Ketua Kamar Agama MARI

10-11-2021 - PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN — Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama

Dalam Agenda Rapat koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan Pengadilan Agama Se Sumatera Utara,  berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor W2-A/2964/OT.01.1/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 Tentang Penunjukan Panitia Rapat Koordinasi dan Pembinaan, maka dilaksanakanlah Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Ekonomi Syariah diikuti oleh Para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Para Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Se Sumatera Utara. Acara dimulai pukul 18.30 yang bertempat di Hotel Madani Medan.

Bimbingan Teknis ini moderator lansung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan (Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H.). Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan peserta rakor diikuti oleh Hakim Tinggi dan Ketua, Panitera serta Sekretaris Pengadilan Agama Se – Sumatera Utara. Pembinaan akan disampaikan oleh Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung R.I.)

2

Narasumber Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung R.I.).

  • Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak-hak atas tanah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  • Dasar hukum yaitu UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan
  • Adanya hak preference (Droit De Preference) atau kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu dari pada kreditur lain
  • Hak Tanggungan mengikuti tempat benda berada (Droit De Suite)
  • Hak Tanggungan tidak dapat dibagi-bagi, kecuali telah diperjanjikan sebelumnya
  • Hak Tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial
  • Hak Tanggungan memiliki sifat spesialitas dan publisitas
  • Sifat Hak Tanggungan merupakan accecoir dari perjanjian pokok
  • Prosedur Eksekusi Hak Tanggungan : Eksekusi hak tanggungan dilakukan dengan cara dijual melalui pelelangan umum:
  • Parate executie
  • Eksekusi penjualan di bawah tangan
  • Eksekusi Melalui Pengadilan.
  • Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan : Permohonan secara tertulis, aan maning, sita eksekusi, dan lelang.
  • SEMA NO 7 TAHUN 2012.
  • Pelelangan Hak Tanggungan Yang Dilakukan Oleh Kreditor Sendiri (Bank) Melalui Kantor Lelang, Apabila Terlelang Tidak Mau Mengosongkan Obyek Yang Dilelang, Tidak Dapat Dilakukan Pengosongan Berdasarkan Pasal 200 Ayat (11) HIR Melainkan Harus Diajukan Gugatan. Karena Pelelangan Tersebut Diatas Bukan Lelang Eksekusi, Melainkan Lelang Sukarela.
  • Perlawanan Terhadap Eksekusi hak tanggungan :
  • Upaya hukum yang dilakukan untuk melawan eksekusi hak tanggungan adalah : Partij verzet yaitu diajukan oleh debitor/ pemberi hak tanggungan dan Derden verzet yaitu pihak ketiga.
  • Perlawanan terhadap eksekusi hak tanggungan tidak dapat ditangguhkan dengan alasan:
  1. Hak Tanggungan mengikuti tempat benda berada (Droit De Suite)
  2. Berdasarkan Pasal 207 (3) HIR atau 227 RBg. Disebutkan: “Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi”
  • Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah : Gugatan sederhana ekonomi syariah mengacu kepada Perma No. 2 tahun 2015 tentang tatacara penyelesaian gugatan sederhana (small claim court) kemudian dirubah dengan Perma No 4 tahun 2019. Dasar Hukum : PERMA No 2 Tahun 2015 tentang tatacara penyelesaian gugatan sederhana. PERMA No 14 Tahun 2016 tentang prosedur dan tatacara penyelesaian gugatan sederhana ekonomi syariah. PERMA No 4 Tahun 2019.
  • Sejumlah Materi Perubahan dalam Perma No 4 tahun 2019 :
  1. Kenaikan batas nilai gugatan materil semula Rp. 200 juta menjadi Rp 500 juta
  2. Penghapusan batas domisili (Penggugat boleh mengajukan gugatan terhadap tergugat yang berdomisili di luar wilayah hukum penggugat) dengan menunjuk kuasa.
  3. Dapat diajukan secara elektronik (e-court)
  4.  Adanya upaya hukum verzet
  5. Hakim dapat meletakkan sita jaminan
  6. Penetapan jangka waktu aanmaning menjadi 7 hari
  • Surat Kuasa Khusus : Kuasa hukum yang hanya dihadiri oleh satu orang harus dianggap memiliki legal standing jika dalam Surat kuasa khusus ada menyebutkan dapat dihadiri oleh seluruhnya atau masing-masing.
  • Kumulasi Gugat Waris dan Harta Bersama :
  • Kumulasi gugat waris dan harta bersama diperbolehkan dengan ketentuan dalam harta peninggalan tersebut ada harta bersama.
  • Untuk membagi harta peninggalan yang didalamnya terdapat harta bersama, maka harta bersama tersebut harus dibagi terlebih dahulu.
  • Selanjutnya hak pewaris atas harta bersama tersebut menjadi harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak.
  • Komulasi gugatan Waris dan Hibah :
  1. Gugatan waris yang dikumulasikan dengan pembatalan hibah diperbolehkan sepanjang seluruh ahli waris dijadikan sebagai para pihak dalam gugatan.
  2. Gugatan pembatalan hibah yang tidak digabungkan dengan perkara gugatan waris, tidak harus melibatkan seluruh ahli waris sebagai pihak.

Discente (Pemeriksaan Setempat) :

  • Setiap perkara kebendaan yang obyeknya berupa tanah wajib dilakukan pemeriksaan setempat (descente) untuk mengetahui keadaan riil, letak, luas, batas, situasi dan status obyek tersebut (SEMA No 7 tahun 2001)
  • Kedudukan pemeriksaan setempat (descente) bukanlah sebagai alat bukti melainkan sebagai instrument untuk menambah keyakinan hakim dalam memutus perkara
  • Kedudukan pemeriksaan setempat (descente) bukanlah sebagai alat bukti melainkan sebagai instrument untuk menambah keyakinan hakim dalam memutus perkara

JAWAB PERTANYAAN :

  • Eksekusi Pelaksananya memang Panitera, akan tetapi penanggungjawabnya adalah Ketua Pengadilan.
  • Kalau barang yang akan di eksekusi di sembunyikan di lapor kepada Polisi supaya barang tersebut ditahan dulu oleh Polisi.
  • Pemberi kuasa bisa mencabut sewaktu-waktu kepada penerima kuasa (surat kuasa adalah perjanjian penerima kuasa dan sipemberi kuasa).
  • Ex officio itu sepanjang ditentukan oleh aturan. Kalau undang-undang tidak menunjuk tidak boleh melakukan Ex officio.
  • Kalau sudah di buat dengan sema itulah kesepakatan kita, sema itu terlebih dahulu dipelenokan dalam diskusi kamar di Mahkamah Agung R.I.
  • Masa banding di sepakati hari kalender, bukan dua macam ada hari kalender dan ada hari kerja.

3

Demikian acara Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Ekonomi Syariah ini, semoga dapat dipedomani dan bermanfaat bagi kita semua. (Jas)


Bagikan berita melalui