Gelar Sidang TPP, Lapas Pakam Terus Berupaya Penuhi Hak Warga Binaan

14-02-2025 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA UTARA

Lubuk Pakam, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kemententerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Utara lakukan sidang TPP pada Jumat (14/02/2025).

 

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Teknis Lantai 2 ini dihadiri oleh Hakim Sanjaya selaku Kalapas Lubuk Pakam yang diwakili oleh Bastian Surya Manik selaku Kasi Binadik dan Giatja serta dihadiri seluruh anggota sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) dan para peserta sidang. Selaku ketua Tim Sidang TPP, Bastian mengatakan tujuan diselenggarakannya kegiatan sidang TPP ini adalah menilai kelayakan para WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) terkait sisa hukuman, perilaku, maupun hal lain yang melekat guna pengesahan seorang WBP dijadikan Tamping (Tahanan Pendamping) yang mana hal tersebut juga merupakan bagian dari asimilasi dan integrasi. “Kegiatan ini merupakan sebuah amanat Undang – Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Semoga melalui sidang TPP ini dapat memberikan kesempatan bagi para WBP untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik," ujar Bastian.

 

Hal yang sama juga disampaikan oleh Erjuki Naibaho selaku Kasubsi Registrasi dan Bimkemaswat. Dalam keterangan yang dihimpun oleh Tim Humas Lapas, Erjuki menyampaikan bahwa kegiatan sidang TPP yang dilakukan hari ini dihadiri oleh 21 ( Dua Puluh Satu) orang WBP. “Ini merupakan sebuah kegiatan asimilasi ( proses reintegrasi sosial ) bagi seluruh WBP kita untuk bersiap – siap kembali ke kehidupan Masyarakat. Pelaksanaan sidang TPP akan terus kami lakukan secara rutin agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta harapannya WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidananya di dalam Lapas,” tutup erjuki. Dok. Humas Lalupa.


Bagikan berita melalui