Di Desa Mumbu Kecamatan Woja, PA Dompu Sahkan Perkawinan 30 Pasangan Melalui Sidang Isbat Nikah

14-02-2025 - Pengadilan Agama Dompu — PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM

Dompu, 14 Februari 2025,- Layanan prima PA Dompu di awal tahun 2025 berlanjut. Kali ini singgah di Desa Mumbu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Bertempat di Kantor Kepala Desa, Kamis, 13 Februari 2025, PA Dompu melaksanakan sidang isbat nikah terhadap 30 pasangan suami istri. Dipimpin langsung oleh Ketua PA Dompu Ahmad Imron, rombongan PA Dompu tiba dilokasi pukul 09.00 Wita dan disambut langsung oleh Kepala Desa beserta staff dan telah berkumpul pula masyarakat yang hendak mengikuti sidang. 

 Kepala Desa Mumbu dalam sambutan sesaat sebelum dimulainya persidangan menyampaikan rasa terimakasih atas kehadiran rombongan PA Dompu ke desanya guna memberikan layanan sidang isbat nikah bagi warga desa Mumbu yang belum memiliki Buku Nikah. Menurutnya, layanan sidang di desa ini merupakan layanan pengadilan yang sangat membantu bagi masyarakat desa Mumbu terutama bagi warganya yang belum memiliki buku nikah. Oleh karena itu, Kepala Desa berpesan kepada semua masyarakat untuk dengan sungguh-sungguh mengikuti proses persidangan dengan mempersiapkan dokumen-dokumen maupun saksi-saksi yang dibutuhkan dalam persidangan. 

 Dikesempatan yang sama, Ahmad Imron, SHI., MH., Ketua PA Dompu menghimbau agar masyarakat semakin memahami akan pentingnya dokumen administrasi kependudukan salah satunya buku nikah. Ia mengingatkan masyarakat untuk mengikuti prosedur pernikahan sesuai ketentuan undang-undang yaitu dengan mendaftarkan di Kantor Urusan Agama dan jika perkawinan telah dilaksanakan namun belum tercatat untuk memohon penetapan pengadilan agar segera bisa memiliki Buku Nikah. Ia menambahkan sidang di luar gedung merupakan program unggulan pengadilan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat. “Masyarakat tidak perlu datang ke PA Dompu untuk minta pelayanan tetapi PA datang ke masyarakat untuk memberikan layanan”. 

Menurut catatan, sidang di Desa Mumbu merupakan pelaksanaan sidang di luar gedung yang ketiga kalinya untuk periode tahun 2025 bagi PA Dompu. Sebelumnya kegiatan serupa telah dua kali digelar di Desa Doromelo Kecamatan Manggalewa pada medio Januari 2025 lalu.

Bagikan berita melalui