Perkuat Peran Litmas, Lapas Banjarbaru Ikuti Webinar Proyeksi Peran Litmas Menuju Pelaksanaan Alternatif Pemidanaan dalam KUHP 2023

14-02-2025 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

<meta charset="UTF-8" />

Banjarbaru, INFO_PAS - Jajaran Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru ikuti secara virtual Webinar Proyeksi Peran Litmas Menuju Pelaksanaan Alternatif Pemidanaan dalam KUHP 2023, Kamis (13/2). Webinar tersebut dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Gun Gun Gunawan.

Webinar tersebut bertujuan untuk memperkuat peran penelitian kemasyarakatan (litmas) terkait pelaksanaan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam pasal 51 KUHP 2023, yakni membina terpidana agar menjadi orang yang baik dan berguna, serta menumbuhkan rasa penyesalan sebagai alternatif pemidanaan yang berfokus pada reintegrasi sosial.  

Gun Gun menyampaikan peran litmas sangat penting karena membantu Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menggali informasi sosial-ekonomi terdakwa dan menjadi landasan dalam memberikan rekomendasi untuk penerapan pidana alternatif yang tepat. “Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sangat sentral dalam menyusun litmas yang komprehensif dan objektif sehingga membantu hakim dalam mempertimbangkan pemidanaan yang lebih bijaksana dan adil,” terang Gun Gun.

Gun Gun mengatakan pelaksanaan KUHP yang baru memerlukan sinergi dari semua pihak. Maka, perlu melibatkan APH, seperti penyidik, penuntut umum, hakim, dan PK. Selain itu, dibutuhkan dukungan dari penasihat hukum, pemerintah daerah, masyarakat, bahkan swasta. Semua pihak harus berjalan beriringan untuk mencapai tujuan pemidanaan yang berkeadilan dan efektif dalam membina pelaku tindak pidana.

“Webinar hari ini adalah langkah awal yang sangat baik. Ke depan, kita perlu membangun kesepahaman yang lebih dalam melalui forum forum diskusi yang lebih intensif, terutama dalam mempersiapkan pedoman pelaksanaan untuk pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Kita memiliki tugas penting untuk mewujudkan pergeseran paradigma di masyarakat bahwa pelaku pidana tidak semua harus masuk ke Lembaga Pemasyarakatan,” kata Sesditjenpas.

Terlebih lagi, PK adalah ujung tombak dalam memberikan rekomendasi yang objektif, independen, berdampak, dan dapat dieksekusi. Oleh karena itu, kompetensi tinggi dan integritas kuat harus selalu dijaga. Rekomendasi yang diberikan harus akurat dan mempermudah para penegak hukum dalam menjalankan pemidanaan alternatif sesuai prinsip keadilan restoratif yang diamanatkan oleh KUHP 2023. 

Senada, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, menjelaskan webinar ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kegiatan piloting implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa yang telah dilaksanakan Ditjenpas tahun 2021 s.d 2024 di 34 provinsi di Indonesia. 

“Komunikasi yang efektif antar APH dengan PK telah terbangun dengan baik sehingga litmas dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan objektif dalam menentukan alternatif pemidanaan. Selain itu, penyelesaian perkara dewasa dengan pendekatan keadilan restoratif juga mulai diakui dan diterima masyarakat sebagai bentuk penyelesaian yang lebih berkeadilan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibaqa, menyatakan bahwa berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembimbingan kemasyarakatan. Webinar ini memberikan wawasan baru tentang bagaimana Litmas dapat mendukung kebijakan pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Semoga dengan pemahaman yang lebih baik mengenai peran Litmas, para petugas registrasi Lapas Banjarbaru bisa menjalankan tugasnya lebih efektif dalam mendukung kebijakan pemidanaan yang berkeadilan," harap Wayan.

Webinar ini turut dihadiri secara virtual oleh jajaran Pemasyarakatan, baik di Kantor WIlayah Ditjenpas maupun Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, terkhusus para PK. Adapun yang menjadi pembicara dalam webinar ini antara lain Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Peneliti ICJR, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kementerian Koordinasi Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Bagikan berita melalui