Dalam agenda Rapat Koordinasi PTA Medan dengan PA Se Sumatera Utara, berdasarkan Keputusan Ketua PTA Medan Nomor W2-A/2964/OT.01.1/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 Tentang Penunjukan Panitia Rapat Koordinasi dan Pembinaan, maka dilaksanakanlah pendampingan pembangunan Zona Integritas PTA Medan dengan PA Se Sumatera Utara dengan Narasumber Ibu Dr. Jeanny HV Hutauruk, S.E., S.H., M.M., Ak., C.A (Widyaiswara Utama, Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung RI). Acara dimulai pukul 08.30 yang bertempat di Hotel Madani Medan dengan pembawa acara Ade Laida Rangkuti, S.H., M.M. (Panitera Pengganti PTA Medan).
Dalam sambutannya Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. menyampaikan, bahwa dii depan kita hadir Dr. Jeanny HV Hutauruk, S.E., S.H., M.M., Ak., C.A sebagai nara sumber dan bahwa peserta ini adalah dari PTA Medan, terdiri dari Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris dan Pengadilan Agama Se – Sumatera Utara terdiri dari Ketua, Panitera dan Sekretaris. H. Abd. Hamid Pulungan pada pembukaan kegiatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Dr. Jeanny HV Hutauruk, S.E., S.H., M.M., Ak., C.A, yang telah bersedia memberikan bimbingan Pembangunan ZI dan merupakan tokoh reformasi di Mahkamah Agung. Beliau berharap pada semua peserta memanfaatkan ilmu dan kiat-kiat dari nara sumber kita ini, oleh karenanya para peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya Ketua PTA Medan menyatakan, Pendampingan ZI secara resmi di buka.
Sementara itu, Narasumber Dr. Jeanny HV Hutauruk, S.E., S.H., M.M., Ak., C.A. pada awal penyampaiannya bahwa yang akan maju adalah Ketua Pengadilan yang menjawab evaluasi di depan Kemenpan RB. Beliau menyampaikan tujuan dan sasaran RB (ZI, WBK, WBBM). Tujuan adalah “Terwujudnya Pemerintahan Kelas Dunia”, yaitu pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi yang mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis.
Menurut Narasumber, kalau kita sudah melaksanakan visi, misi, tugas pokok dan fungsi, serta SOP, itu berarti kita sudah melaksanakan Zona Integritas. Pengadilan adalah tempatnya yang mulia, maka salah sedikitpun akan ditanya apa sebabnya dan harus dikoreksi betul-betul, namun kalau lembaga di luar Pengadilan ada salah masih bisa dimaklumi. Bahwa menjadi dasar (Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2010 – 2025) adalah Perpres No. 81 tahun 2010.
Pemerintah yang baik dan bersih :
Demikian acara pendampingan Pembangunan Zona Integritas PTA Medan dengan PA Se Sumatera, semoga dapat dipedomani dan bermanfaat bagi kita semua. (Jas)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020