Pengadilan Agama (PA) Pamekasan melaksanakan kegiatan penyerahan produk pengadilan di KUA Waru pada Jumat, 14 Februari 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka kelanjutan atas sidang terpadu yang terlaksana dengan Kemenag Kabupaten Pamekasan dan Dispenduk Capil serta Dinas Sosial kabupaten Pamekasan di kecamatan waru dan di dukung pula dari BRI Cabang Pamekasan. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua PA Pamekasan bersama Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Permohonan, Para Kasubag dan Para Staf kesekretariatan Pengadilan Agama Pamekasan.
Sebanyak 32 pasang pemohon isbat nikah bisa mendapatkan 3 produk dalam satu kegiatan. Produk tersebut Antara lain Penetapan isbat nikah, Buku nikah, serta Kartu Identitas Penduduk berikut Kartu Keluarga. Sehingga masyarakat yang berperkara dapat di mudahkan oleh kegiatan sidang terpadu tersebut, tanpa harus mengurusnya satu persatu. Program ini merupakan wujud nyata dari inovasi pelayanan publik PA Pamekasan yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan produk Pengadilan dan surat penting lainnya.
Bapak Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Muhammad Najmi, menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini adalah inpresentasi dari tujuan dalam hymne mahkamah agung, yang isinya “Bersama membangun bangsa”. Sehingga tujuan tersebut adalah salah satu yg menginisiasi terselenggaranya kegiatan ini. Ujar beliau. Tentunya sejalan dengan sambutan ketua PA Pamekasan, Kepala Kemenag yg diwakili oleh Kasi Binmas mengharap di tahun 2026, tidak ada lagi ada praktek nikah siri. Dan hal itu di sampaikan kepada para kepala KUA yg hadir pada kegiatan tersebut.
PJ Bupati yang diwakili oleh PLT Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menyampaikan bahwa mendukung sepenuhnya kegiatan ini. Yang tentunya sangat membantu kepada pencatatan dan memudahkan kepada masyarakat. Dan kedepannya siap untuk lebih bersinergi demi kepentingan layanan kepada masyarakat wilayah Kabupaten Pamekasan pada khususnya. Semoga dengan kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat sekaligus dapat menyampaikan kepada sanak keluarga maupun masyarakat secara luas, bahwa pemerintah siap melayani kepentingan pencatatan pernikahan dan tidak lagi melaksanakan pernikahan siri.Tim IT
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020