Surulangun - Ilmu pengetahuan adalah kekuatan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan manfaatkan fasilitas ruang baca di perpustakaan lapas, pada Jum'at (14/02).
Sebagai upaya pemenuhan hak WBP, Lapas surulangun Rawas menyediakan ruang baca perpustakaan yang terbuka bagi WBP maupun pegawai untuk pinjam-baca buku sejak tahun 2021, terbatasnya ruang gerak tak menghalangi WBP memperoleh ilmu pengetahuan dari membaca buku.
Tertuang dalam Pasal 7 poin H dan Pasal 9 Poin H Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan), bahwa WBP memiliki hak memperoleh bahan bacaan serta mengikuti siaran media massa.
Perpustakaan Lapas Surulangun menyediakan jenis buku yang cukup beragam, buku-buku yang berfokus pada pengembangan diri, keagamaan dan kerohanian, perkembangan teknologi, pertanian, dan sebagainya. Keberadaan perpustakaan lapas menjadi penunjang proses pembinaan WBP menjadi pribadi lebih baik dan berwawasan.
Kepala Sub Sekbsi Pembinaan, Murman mengungkapkan peran perpustakaan di Lapas Surulangun, "Dengan pinjam-baca buku, WBP tidak hanya menambah ilmu, melainkan juga menjadi sarana rekreasi yang dapat mengurangi beban mental." Ungkapnya.
Sebagai sarana rekreasi, WBP dapat memanfaatkan perpustakaan untuk menyegarkan kembali pikiran dan menghilangkan kejenuhan dalam masa tahanan sehingga pelaksanaan fungsi pemasyarakatan terkait pembinaan dapat berjalan dengan baik dan menunjukkan peningkatan, sesuai
perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020