Dorong UMKM Naik Kelas melalui Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkum Kaltim Gelar Belajar Bersama AHU

14-02-2025 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI KALIMANTAN TIMUR — Sekretariat Jenderal

Samarinda, 13 Februari 2025,
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur resmi membuka kegiatan Belajar Bersama AHU secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada Kamis, 13 Februari 2025. Kegiatan ini mengusung tema "Perseroan Perorangan, Manfaat dan Tantangan bagi UMKM" dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan serta masyarakat umum dari Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang terdiri dari 20 dinas di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta 16 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Acara dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara ini sebagai bagian dari inovasi pelayanan hukum berbasis teknologi informasi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku UMKM, mengenai Perseroan Perorangan sebagai badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hanton Hazali menyatakan bahwa pertumbuhan UMKM di Provinsi Kaltimtara yang cukup masif menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi yang baik, sehingga pemahaman tentang Perseroan Perorangan sangat penting bagi pelaku usaha.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan paparan dari narasumber utama, Dr. Andi Taletting Langi, Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, yang memberikan penjelasan komprehensif mengenai seluk-beluk Perseroan Perorangan. Dalam paparannya, Dr. Andi menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan inovasi dalam regulasi usaha yang menawarkan kemudahan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha melalui kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sosialisasi kepada pelaku usaha, serta kolaborasi dengan sektor perbankan dan lembaga perizinan guna mendukung aksesibilitas pendirian badan usaha. Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum juga ditekankan dalam meyakinkan para pemangku kepentingan mengenai manfaat regulasi baru ini. Acara ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk berdiskusi dan bertanya mengenai implementasi Perseroan Perorangan dalam dunia usaha.

Perseroan Perorangan menawarkan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha, seperti proses pendirian yang mudah tanpa memerlukan akta notaris, cukup dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik. Selain itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan hanya sebesar Rp50.000,- dengan persyaratan sederhana berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi. Konsep ini memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, sehingga tanggung jawab pemilik dibatasi pada jumlah saham yang tercantum dalam Pernyataan Pendirian.

Kegiatan Belajar Bersama AHU ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang Perseroan Perorangan sekaligus mendorong terbentuknya lebih banyak badan usaha yang legal, mudah, dan efisien. Sesuai dengan arahan dari Kakanwil Kemenkum Kaltim Ikmal Idrus  kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh peserta dan berkontribusi pada peningkatan perekonomian nasional dan mendukung kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) serta memperkuat peran UMKM sebagai pilar utama perekonomian Indonesia.


Bagikan berita melalui