Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, paparkan efisiensi anggaran tahun 2025 pada kementerian yang dipimpinnya kepada Anggota Komisi XIII DPR, Kamis (13/2). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gedung Nusantara II DPR RI ini, Agus juga menjelaskan anggaran tersebut digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pada lima unit eselon Kementerian Imipas.
“Kementerian Imipas memiliki pagu sejumlah Rp15.962.130.370.000. Anggaran program mendukung manajemen diampu oleh seluruh satuan kerja pusat dan wilayah, sedangkan program penegakan hukum dan pelayanan hukum diampu oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan Ditjen Pemasyarakatan di pusat dan wilayah,” urai Agus.
Menimipas juga memaparkan nilai efisiensi Kementerian Imipas sejumlah Rp4.492.200.000.000. “Dari pagu awal sejumlah Rp15.962.130.370.000, yang dapat dipergunakan oleh Kementerian Imipas menjadi Rp11.469.930.370.000,” urainya.
Lebih rinci, anggaran yang diefisiensi hanya pada belanja barang dan belanja modal, sedangkan belanja pegawai tidak dilakukan efisiensi. Adapun anggaran belanja barang yang diefisiensi sejumlah Rp2.963.300.000.000, sedangkan belanja modal sejumlah Rp1.528.900.000.000. Hal tersebut akan dipergunakan untuk keperluan pembangunan lanjutan di 32 Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di 18 wilayah serta sarana dan prasarana. Adapun Ditjen Imigrasi akan mempergunakan anggaran belanja modal untuk keperluan renovasi gedung dan perbaikan pos perbatasan.
“Dengan adanya efisiensi, Kementerian Imipas tetap berkomitmen dan berupaya melaksanakan tugas dan fungsi secara maksimal dalam memberikan pelayanan publik dan pelaksanaan penegakan hukum melalui optimalisasi alokasi anggaran yang tersedia. Oleh karena itu, kami mohon dukungan dari pimpinan, bapak/ibu Komisi XIII DPR RI, untuk menyetujui usulan revisi efisiensi anggaran sesuai rekonstruksi anggaran yang sudah ditetapkan,” harap Agus.
Menanggapi paparan dari Menimipas, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan pihaknya menyetujui usulan tersebut. “Kami meminta kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi XIII DPR RI untuk memastikan efisiensi anggaran yang dilakukan tidak mengurangi efektivitas program prioitas serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarayakat dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar pengelolaan keuangan negara makin efisien, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” pintanya.
Hasilnya, dalam RDP tersebut, Komisi XIII DPR RI setujui efisiensi anggaran Kementerian Imipas sebesar Rp4.492.200.000.000 pada Penetapan Hasil Rekonstruksi Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2025
@kemenimipas @ditjenpas @ditjenpas.jatim @agusandrianto.id @gun2gunawan29 @kadiyono88
#RupMokerPrima
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020