Dukung Digitalisasi Harmonisasi Raperda/Raperkada, Kanwil Kemenkum Kaltim ikuti Rapat Koordinasi Aplikasi e-harmonisasi

14-02-2025 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI KALIMANTAN TIMUR — Sekretariat Jenderal

Samarinda  – Dalam upaya mendukung digitalisasi dan meningkatkan efisiensi dalam proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) mengikuti Rapat Koordinasi yang digelar oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kamis (13/02/2025). Rapat ini bertujuan untuk mensosialisasikan penggunaan aplikasi e-harmonisasi yang diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi peraturan secara elektronik.

Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Ferry Gunawan C., bersama Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, serta seluruh perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Kaltim.

Rapat dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang menyampaikan bahwa penggunaan sistem harmonisasi secara elektronik merupakan hal yang tidak bisa dihindari, seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan administrasi yang semakin terorganisir. Direktur P3SI, Alexander Palti, juga menambahkan bahwa aplikasi e-harmonisasi dirancang agar mudah digunakan oleh seluruh Kanwil Kemenkum dan Pemerintah Daerah di Indonesia. Aplikasi ini dijadwalkan akan diluncurkan pada 25 Februari 2025, dan proses harmonisasi akan terpusat, dengan hasil yang dapat langsung terlihat pada dashboard Menteri Hukum.

Lebih lanjut, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Widyastuti, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, aplikasi SIPPDAH akan diintegrasikan dengan e-harmonisasi, yang akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan kedua aplikasi ini.

Dalam kesempatan tersebut, peserta rapat mendapatkan pemaparan teknis mengenai penggunaan aplikasi e-harmonisasi, dengan harapan aplikasi ini akan mudah dipahami dan dapat segera diimplementasikan di seluruh wilayah Indonesia.

Ferry Gunawan C. menyatakan harapannya agar aplikasi e-harmonisasi dapat menjadi solusi praktis dalam memperlancar proses pengajuan permohonan harmonisasi produk hukum daerah, khususnya di Kalimantan Timur, dengan cara yang lebih efektif dan efisien. (red. Div P3H)



Bagikan berita melalui