Dukung Kebijakan Efisiensi Anggaran, Kementerian Imipas Hemat Rp4,49 Triliun

14-02-2025 - RUMAH TAHANAN KELAS IIB SAMPANG — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TIMUR

Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan perubahan pagu alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 kepada Anggota Komisi XIII DPR RI, Kamis (13/2).

Dalam rapat kerja dengan agenda Penetapan Hasil Rekonstruksi Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2025 tersebut, Menteri Agus menjelaskan nilai efisiensi anggaran Kemenimipas sebesar Rp4.492.200.000.000. Jumlah tersebut merupakan 28,14?ri angka pagu awal anggaran Kemenimipas tahun 2025 sebesar Rp15.962.130.370.000. Dengan demikian, anggaran yang dapat dipergunakan oleh Kemenimipas pada tahun 2025 menjadi Rp11.469.930.370.000

“Efisiensi anggaran dilakukan pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hal ini dikarenakan 3 (tiga) Unit Eselon I lainnya yaitu Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan satuan kerja baru pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ungkap Menteri Agus.

Menteri Agus menjabarkan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tersebut berdasarkan pada ?Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta ?Surat Menteri Keuangan nomor S-37/MK.02/2025 tanggal 24 Januari 2025, hal: Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.

Menteri Agus juga menekankan, anggaran yang mendapatkan efisiensi hanya pada belanja barang dan belanja modal. Sedangkan, belanja pegawai tidak mengalami efisiensi atau tetap pada nilai pagu awal. Secara detail, efisiensi anggaran belanja barang sebanyak Rp2.963.300.000.000 dan belanja modal sebesar Rp1.528.900.000.000.

“Belanja barang dan modal tersebut akan dipergunakan untuk keperluan pembangunan lanjutan di 30 Lapas/Rutan pada 18 wilayah dan sarana prasarana; yaitu mobil pemindahan Warga Binaan, matras, gembok, alat pemadam kebakaran, genset, dan perangkat dapur). Sedangkan Imigrasi akan mempergunakan anggaran belanja modal untuk keperluan renovasi gedung kantor yang rusak dan perbaikan pos perbatasan,” jelas Agus.

“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tetap berkomitmen dan berupaya melaksanakan tugas dan fungsi secara maksimal dalam memberikan pelayanan publik dan pelaksanaan penegakan hukum melalui optimalisasi alokasi anggaran yang tersedia,” pungkasnya.

Menanggapi paparan dari Menteri Agus, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan pihaknya menyetujui usulan tersebut. “Kami meminta kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi XIII DPR RI untuk memastikan efisiensi anggaran yang dilakukan tidak mengurangi efektivitas program prioitas serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarayakat dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar pengelolaan keuangan negara makin efisien, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” harapnya.

Hasilnya, nilai efisiensi anggaran Kemenimipas sebesar Rp4.492.200.000.000 disetujui oleh Komisi XIII DPR RI dalam rapat kerja tersebut. Secara khusus, rincian anggaran akan didiskusikan secara mendalam antara Kemenimipas dan Komisi XIII DPR RI pada rapat kerja atau rapat dengar pendapat yang akan diagendakan selanjutnya.

-Humas Rutan Sampang-


Bagikan berita melalui