Sampit - Pembimbing Kemasyarakatan serta Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Sampit turut mengikuti webinar “Proyeksi Peran Litmas Menuju Pelaksanaan Alternatif Pemidanaan dalam KUHP 2023” di aula tengah Bapas Sampit pada Kamis (13/02/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia serta instansi aparat penegak hukum lainnya. Hal ini berdasarkan Surat Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Direrktoral Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.5-PK.06.01-84 bertanggal 11 Februari 2025.
Dengan adanya webinar ini, diharapkan jajaran petugas pemasyarakatan, khususnya Pembimbing Kemasyarakatan serta APH lainnya siap untuk mendukung dan berkontribusi dalam penerapan pidana alternatif sesuai dengan ketentuan KUHP 2023 yang akan diberlakukan pada tahun 2026.
Humas Bapas Sampit
#kemenimipas
#Ditjenpas
#pemasyarakatan
#guardandguide
#DitjenpasKalteng
#IPutuMurdiana
#infoimipas
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020