Jajaran Lapas Banyuasin Ikuti Webinar "Proyeksi Peran Litmas Menuju Pelaksanaan Alternatif Pemidanaan Dalam KUHP 2023

13-02-2025 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA SELATAN

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin mengikuti webinar  "Proyeksi Peran Litmas Menuju Pelaksanaan Alternatif Pemidanaan dalam KUHP 2023" yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kamis (13/02/2025).

 

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya mendukung implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan mempersiapkan pemberlakuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Kegiatan di ikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia. Hal ini berdasarkan Surat Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.5-PK.06.01-84 yang diterbitkan pada 11 Februari 2025.

 

Webinar ini membahas tentang peran Litmas dalam menghadapi perubahan undang-undang pidana dan bagaimana Litmas dapat berkontribusi dalam penerapan alternatif pemidanaan sesuai dengan ketentuan KUHP 2023 yang akan diberlakukan.

 

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Gun Gun Gunawan. Ia mengatakan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan harus terus meningkatkan kapasitas diri. Memberikan rekomendasi yang sesuai dengan prinsip restorative justice.

 

Narasumber pertama diisi oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Dr. Ceno Hersusetiokartiko mengawali penjelasan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) melalui instrumen Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) di dalam implementasi alternatif pemidanaan non-pemenjaraan yang ingin didorong oleh KUHP 2023.

 

Peran Pembimbing Kemasyarakatan menjadi sangat sentral untuk membantu proses Penegakan Hukum dalam upaya menggali informasi yang dapat membantu aparat penegak hukum untuk kepentingan pemidanaan.

 

Kemudian, Narasumber kedua yakni Dr. Eny Mustikasari, S.H., M.H. menekankan bahwa pidana alternatif jangan hanya berfokus pada pengurangan over kapasitas penjara, tetapi harus tetap berpegang pada tujuan utama yaitu pemulihan kembali (restorative justice).

 

Terakhir, Narasumber ketiga, Ove Syaifudin Abdullah menyampaikan bahwa penerapan penelitian Kemasyarakatan dalam KUHP 2023 harus terhindar dari Ego sektoral dan menjaga komunikasi dalam penanganan perkara dewasa.

 

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Tetra Destorie menjelaskan bahwa Lapas Kelas IIA Banyuasin sebagai bagian dari instansi pemasyarakatan turut berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas diri terhadap regulasi terbaru dan perkembangan hukum yang berlaku.

 

"Melalui webinar ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap peran penting Litmas menuju Pelaksanaan alternatif pemidanaan dalam KUHP 2023. Hal ini juga menjadi sejalan dengan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam hal menangani overcapacity dan overcrowding, dimana restorative justice menjadi salah satu upaya menangani hal tersebut," harapnya.


Bagikan berita melalui