Sumba Timur ? www.pa-waingapu.go.id
Pengadilan Agama (PA) Waingapu memeriksa saksi melalui telekonferensi dengan PA Kabupaten Malang, Kamis (13/2/2025). Pelaksanaan telekonferensi itu sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Pemeriksaan saksi dilakukan dalam agenda pembuktian perkara itsbat nikah Nomor 1/Pdt.P/2025/PA.WGP. Para Pemohon mendalilkan bahwa pada tahun 2006 mereka menikah di bawah tangan (sirri) bertempat di Pasuruan. Keduanya sama-sama orang Sumba yang saat itu sedang merantau atau bekerja di Pasuruan.
Untuk membuktikan kebenaran dalil permohonan, para pemohon mengajukan saksi tetapi saksi saat ini tinggal di Kabupaten Malang. Oleh karena saksi tidak mungkin datang ke ruang sidang PA Waingapu, maka pemeriksaan saksi dilakukan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual.
Hakim yang memeriksa saksi tersebut adalah H. Fahrurrozi, SHI., MH. yang juga Ketua PA Waingapu. Setelah pembuktian, Hakim kemudian menunda sidang sampai besok Jumat (14/2/2025) untuk penyampaian putusan melalui Sistem Informasi Pengadilan.
Seusai sidang, Panitera PA Waingapu, Suryani, SH. mengatakan bahwa pelaksanaan telekonferensi sebagai bukti bahwa PA Waingapu bersungguh-sungguh melayani masyarakat pencari keadilan. Jarak yang jauh bukan lagi menjadi kendala untuk memperoleh keadilan. Pihak-pihak beperkara, saksi dan ahli dapat diperiksa melalui telekonferensi sehingga menghemat biaya dan waktu. (yad)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020