Hati-hati! Lupa bayar Denda dan Biaya Perkara Sidang, SIM/STNK akan diblokir bagi Pelanggar Tilang dengan ketentuan berikut

13-02-2025 - Kejaksaan Negeri Balikpapan — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

Hallo Sobat Adhyaksa !

Berikut Pengumuman Daftar Pelanggar yang belum melakukan pembayaran Tilang Periode Bulan Januari 2023 sampai dengan Bulan Juni Tahun 2023.

Diberitahukan bagi para pelanggar :
1. Agar segera melakukan Pembayaran pada Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan sampai dengan tanggal 30 Juni 2025;
2. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak melakukan Pembayaran, maka akan dilakukan Pemblokiran/Penghapusan atas SIM/STNK.

https://bit.ly/PemblokiranPenghapusanSIMSTNK

_____

Bagikan berita melalui