Hallo Sobat Adhyaksa !
Berikut Pengumuman Daftar Pelanggar yang belum melakukan pembayaran Tilang Periode Bulan Januari 2023 sampai dengan Bulan Juni Tahun 2023.
Diberitahukan bagi para pelanggar :
1. Agar segera melakukan Pembayaran pada Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan sampai dengan tanggal 30 Juni 2025;
2. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak melakukan Pembayaran, maka akan dilakukan Pemblokiran/Penghapusan atas SIM/STNK.
https://bit.ly/PemblokiranPenghapusanSIMSTNK
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020