Ketua PA Pamekasan Jadi Narasumber dalam Acara Talkshow di Radio Ralita FM

13-02-2025 - Pengadilan Agama Pamekasan — PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA

Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I. melaksanakan Talkshow LPL di Radio Ralita FM pada Kamis, 13 Februari 2025. Acara Talkshow ini bertema “Pelayanan Pengadilan Agama Pamekasan di Era Digitalisasi”. Kedatangan Ketua PA Pamekasan disambut hangat oleh Koordinator dan Humas dari Radio Ralita FM.

Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB, dan yang menjadi Announcer / penyiar adalah Ayudia Clarissa. Dalam Talkshow Ketua PA Pamekasan yang sekaligus menjadi Narasumber dalam acara ini menyampaikan seputar pelayanan Pengadilan Agama Pamekasan di Era digitalisasi. Menurut Beliau kedepannya Pengadilan Agama Pamekasan transformasi digital di bidang pelayanan dan administrasi menjadi fokus utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pelayanan dan administrasi secara digital, Internet menjadi bagian yang sangat penting.  Pelayanan dan administrasi secara digital diantaranya Tanda tangan secara elektronik, informasi tentang pendaftaran perkara bisa melalui website, Instagram, Facebook, Youtube dan Tiktok. “Bahkan  berperkara dan persidangan sekarang bisa melalui elektronik atau yang disebut dengan E-court”.

Bapak Najmi , Dalam Talkshow juga meyampaikan tentang inovasi dari Pengadilan Agama Pamekasan. Adapun inovasi yang disampaikan adalah konsultasi online dan Elektronik Layanan Online (e-Laon). Dijelaskan bahwa “Masyarakat pencari keadilan ketika akan berkonsultasi baik itu pendaftaran perkara, jadwal sidang, dan informasi lainnya, tidak perlu datang langsung ke kantor pengadilan Agama Pamekasan, mereka bisa langsung mengakses lewat aplikasi zoom meeting yang ada diwebsite PA Pamekasan dan tersambung dengan operator”. Acara Talkshow berlangsung satu jam, dan di pukul 10.00 WIB Acara selesai. Semoga dengan kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat pencari keadilan dalam upaya peningkatan pelayanan publik.

Bagikan berita melalui