Melalui mekanisme RJ, Jampidum setujui penghentian penuntutan perkara narkotika di Tanjung Jabung Barat
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung Prof. Asep Mulyans, SH. MH. yang didampingi Direktur B Wahyudi SH.,MH menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang diusulkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat. Selanjutnya sesuai mekanisme maka terhadap tersangka dilakukan rehabilitasi.
Adapun Persetujuan Penghentian Penuntutan perkara atas nama tersangka Johan Budi Saputra Bin Suhardi Alm dengan menjalani Rehabilitasi di RSJ Provinsi Jambi selama 4 bulan dan Maryanto Bin Efendi Alm menjalani rehabilitasi di RSJ Provinsi Jambi selama 4 bulan tersebut diperoleh setelah mendengarkan pemaparan oleh Kepala Kejaksaan Tanjung Jabung Barat dan jajaran melalui sarana Vicon pada hari Senin (10/02/2025). Turut mengikuti ekpose dari Kejaksaan Tinggi Jambi yaitu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Riono Budisantoso,SH.,MA didampingi Aspidum, Koordinator dan Para Kasi bidang Pidum Kejati Jambi.
Proses pengusulan penghentian melalui mekanisme Restorative Justice ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menerima pelimpahan tersangka an. Johan Budi Saputra Bin Suhardi Alm dan Maryanto Bin Efendi Alm yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penghentian penuntutan terhadap tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Aturan Pedoman Jaksa Agung No 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.
Penerapan Restorative Justice ini dilakukan sesuai dengan pedoman KejaksaanAgung RI, di mana kasus tertentu, khususnya terkait pengguna narkotika, dapat diselesaikan melalui pendekatan pemulihan untuk mengurangi dampak negatif dari proses hukum konvensional. Selain itu, hal ini juga bertujuan memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa langkah ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemanusiaan, efektivitas pemulihan, serta upaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di masyarakat. "Restorative Justice menjadi langkah progresif bagi kita semua untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pemulihan, baik bagi pelaku maupun masyarakat secara keseluruhan.
Pihak Kejari Tanjung Jabung Barat bersama RS Jiwa Provinsi Jambi terus memantau proses rehabilitasi kedua tersangka untuk memastikan hasil yang maksimal dalam rangka pemulihan mereka. Kejaksaan Tinggi Jambi juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program pemulihan bagi penyalahguna narkotika.
Periode Pebruari 2025 Kejaksaan Tinggi Jambi telah keempat kali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice perkara narkotika .
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020