DISDIKPORA GELAR SOSIALISASI BOSP PAUD KABUPATEN BULELENG TAHUN 2025
Singaraja, Kamis 10 Februari 2025 | DISDIKTODAY
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng menggelar Sosialisasi BOSP PAUD Kabupaten Buleleng Tahun 2025 di Aula Disdikpora Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini dihadiri Plt.Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, S.STP,M.AP. Dalam arahannya Plt. Kadis Ariadi menyampaikan bahwa seluruh stake holder pada satuan pendidikan bekerja maksimal mendukung kinerja secara berjenjang dan nanti output kinerja organisasi dapat tercapai salah satunya dana BOSP wajib menyentuh kepentingan peserta didik.
Lebih lanjut, pihaknya menekankan Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, perlu menjadi perhatian bersama bahwa “ dilarang mengangkat tenaga honor selain ASN, jika optimalisasi sudah tidak dapat dilakukan agar dikoordinasikan ke Disdikpora Kabupaten buleleng untuk dapat dicarikan solusi terbaik, sehingga semua anak - anak kita memperoleh pelayanan pembelajaran yang optimal.”ujarnya.
Sementara itu, optimalkan pengelolaan dana BOSP unutk memenuhi keperluan satuan Pendidikan baik yang berupa sarpras, pembelajaran dan lainnya dengan tetap mempedomani juknis BOSP. Selain itu, Plt. Kadis Ariadi juga menyoroti Profesi guru yang disandang saat ini mesti dijaga marwahnya, adaptif dengan perkembangan teknology, tetap menjadi tauladan baik dalam sikap maupun prilaku, hati -hati dalam menggunakan media sosial, jadilah ASN yang Berakhlak, termasuk dalam hal pengelolaan dana BOSP.Semnetara itu, dalam Pengadaan barang jasa mesti mengikuti aturan, sistem aplikasi yang sifatnya transaksi non tunai, dengan menggunakan SIPlah.
Melalui sosialisasi ini Plt.Kadis Ariadi Buleleng berharap TK Negeri yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng dapat memahami dan menyusun RKAS serta mematuhi aturan seperti pembelian barang/jasa, yang akan disampaikan langsung oleh tim teknis sehingga dapat dipedomani sesuai dengan arahan dan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya Kabid Pembinaan PAUD dan PNF, Komang Sudarsana, S.Pd.M.Pd. menyampaikan bahwa Pandangan akan pentingnya Pendidikan anak usia dini yang berkualitas merujuk pada pandangan yang berlaku di seluruh dunia yang mempercayai bahwa investasi dalam pendidikan, khususnya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), merupakan faktor penting bagi sebuah negara agar dapat bersaing di era globalisasi. Untuk bisa bersaing di era ini, diperlukan suatu pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran melalui satuan pendidikan, diperlukan dukungan dana dari pemerintah dalam bentuk bantuan operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik ke satuan pendidikan, atau disingkat BOSP, realisasi penggunan dana BOSP disesuaikan dengan
Permendikbudristek nomor 63 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP). Selanjutnya disampaikan juga untuk guru yang honornya masih menggunakan dana BOSP segera membuat Surat Perjanjian Kontrak (SPK).
Sementara itu Kasi Kurikulum dan Peserta Didik PAUD dan PNF, Eka Titi Suryani, SP.M.Pd menyampaikan bahwa Peserta kegiatan hari Senin, tanggal 10 Februari berjumlah 30 TK Negeri, pada hari kamis tanggal 13 dan 17 Februari 2025 berjumlah 220 Satuan PUAD (Swasta) bertempat di Aula Disdikpora Kec.Buleleng. disampaikan juga resume Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah daerah dan komponen pembiayaan dari BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Perlu diketahui Bersama bahwa, kegiatan ini dilaksanakan Berdasarkan Peraturan Keuangan Daerah tentang Pencatatan Anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) PAUD dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Pendidikan Kesetaraan pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) maka perlu disampaikan secara Teknis oleh operator Markas, Ni Luh Eka Agustini.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020