Cegah Penyimpangan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Gelar Penerangan Hukum dalam Program Jaga Desa di Kecamatan Fatuleu

13-02-2025 - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur

Kabupaten Kupang, 12 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melalui Seksi Intelijen telah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dalam rangka program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Kegiatan ini berlangsung di Aula Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) Negeri Kupang, Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menyampaikan beberapa materi penting terkait pencegahan penyimpangan Dana Desa salah satunya yaitu modus penyimpangan pengelolaan Dana Desa, seperti markup anggaran, pemotongan Dana Desa oleh oknum, perjalanan dinas fiktif, dan pembelian inventaris untuk kepentingan pribadi.

Selain itu juga kirenius Paulus Tacoy, S.H., M.H., Juga mensosialisasikan Aplikasi Jaga Desa yang launching pada tanggal 7 Februari 2025 lalu. Melalui aplikasi “Jaga Desa,” yang merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kejaksaan dan Kemendes PDTT, pengawasan terhadap pengelolaan dan penyaluran Dana Desa diharapkan semakin optimal. Aplikasi ini dirancang sebagai sarana utama kolaborasi guna memastikan penggunaan Dana Desa berjalan tepat guna, tepat sasaran, serta terhindar dari berbagai risiko hukum.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh peserta yang berisi pernyataan untuk mengelola dana desa secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dengan terselenggaranya kegiatan tersebut, diharapkan program JAGA DESA dapat terus berjalan efektif dalam mengawasi dan mencegah penyimpangan Dana Desa demi kesejahteraan masyarakat desa.


Bagikan berita melalui