Tarutung - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta memberantas peredaran handphone, pungli dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung kembali melaksanakan razia rutin, Rabu (12/2).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Tarutung dalam mendukung Asta Cita Presiden RI, program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari barang terlarang seperti handphone dan narkoba.
Razia ini dilakukan secara bergiliran di setiap blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), dengan pemeriksaan menyeluruh yang mencakup barang-barang pribadi, perlengkapan kamar, hingga struktur bangunan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendeteksi dini potensi gangguan keamanan, memastikan blok hunian steril dari benda terlarang, serta mengidentifikasi dan menyita barang-barang ilegal lainnya yang berpotensi mengancam keamanan di dalam Rutan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Tarutung, James Bond Naibaho, menegaskan bahwa razia rutin tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga merupakan langkah serius dalam pemberantasan peredaran narkoba dan handphone di lingkungan pemasyarakatan.
“Melalui razia rutin ini, kami berkomitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman, bebas dari barang-barang terlarang, terutama handphone dan narkoba. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang kondusif serta mendukung pembinaan yang lebih efektif bagi seluruh warga binaan,” ujar James.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020