Tingginya angka pernikahan usia dini di Kab.Tapin membuat resah Pemerintah Daerah khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan tak terkecuali PA.Rantau sebagai gerbang akhir disetujui atau tidaknya sebuah pernikahan usia dini atau di bawah umur.
Salah satu upaya yang dilakukan PA.Rantau sebagai ujung tombak adalah melakukan kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kab.Tapin dengan memberikan konseling pra nikah sehingga pihak yang ingin memohon despensasi nikah terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari DP3A, namun tidak sampai di situ saja PA.Rantau juga akan menjalin kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kab.Tapin untuk memberikan konseling mengenai kesehatan reproduksi bagi calon pengantin di bawah umur dengan output surat rekomendasi sebagai salah satu persyaratan .
Oleh karena itu, Ketua PA.Rantau Mawardi,S.Ag,M.HI, bersama Wakil Ketua Syarkowi, S.Ag dan Sekretaris Akhmad Muzakkir,S.HI pada Senin (8/11/2021) berangkat ke kantor Dinas Kesehatan untuk silaturrahmi dan berbicara langsung dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin Dr.H.Alfian Yusuf.
Kedatangan Ketua PA.Rantau bersama rombongan disambut hangat oleh Kepala Dinas Kesehatan, Ketua menyampaikan maksud kedatangan mereka adalah selain silaturrahmi juga ingin menjalin kerjasama dengan Dinkes untuk menekan angka pernikahan di bawah umur di Kab.Tapin. Alfian Yusuf menyambut baik dan mendukung rencana kerjasama tersebut dan akan mempelajari terlebih dahulu draft perjanjiannya sebelum dilakukan penandatanganan. (mz)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023