Kolaborasi Luncurkan Sentra Layanan KI Pertama di Tapin: Kanwil Kemenkum Kalsel Bersama Bappedalitbang Kab Tapin Mantapkan Persiapan

12-02-2025 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Barabai — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Banjarmasin, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Tapin berkolaborasi untuk meluncurkan Sentra Layanan Kekayaan Intelektual (KI) pertama di Kabupaten Tapin. Pada pertemuan pada Selasa (11/02) Kanwil Kemenkum Kalsel yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan KI, Riswandi dan Pelaksana pada Bidang KI ini membahas sejumlah isu strategis terkait pendaftaran merk, Indikasi Geografis (IG), dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), termasuk penamaan produk pupuk, IG Kopi Hatuhun, hingga perlindungan tarian tradisional Tapin.

Salah satu poin utama yang mengemuka adalah dilema kewenangan pendaftaran merk produk pupuk. Meski Peraturan Daerah (Perda) Tapin menetapkan Dinas Perindustrian sebagai pihak berwenang, namun belum satu persepsi karena berpandangan bahwa produk pupuk tidak termasuk kategori makanan. Dalam diskusi tersebut, Riswandi, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, menegaskan bahwa pendaftaran merk produk yang didanai Pemda sebenarnya bisa memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi daerah.

“Manfaat seperti royalti atau bagi hasil dapat diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup), tergantung kesepakatan dengan Pemda,” jelasnya.

Bapeddalitbang Tapin juga mengajukan konsultasi terkait percepatan pendaftaran IG Kopi Hatuhun, termasuk pembentukan Tim Percepatan IG Kopi Hatuhun. Selain itu, dibahas pula mekanisme permohonan KI untuk karya cipta lagu daerah, proses pembuatan pupuk organik, dan KIK Tarian Tapin.

 “Kami berkomitmen mendukung Pemda Tapin dalam melindungi aset intelektual ini, termasuk pendampingan teknis untuk UMKM yang produknya dibiayai APBD,” ujar Riswandi bersama Tim Layanan KI Kanwil Kemenkum Kalsel.

Kunjungan ini ditutup dengan kesepakatan penyusunan roadmap pendaftaran merk dan KI berbasis potensi lokal Tapin, yang diharapkan dapat memperkuat perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di daerah tersebut


Bagikan berita melalui