Berau, 11 Februari 2025 – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Ferry Gunawan C., sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah M.Ikmal Idrus secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Desa Binaan Sadar Hukum kepada Kepala Desa dalam kegiatan Rapat Koordinasi Kadarkum se-Kabupaten Berau.
Acara yang dilaksanakan di ruang pertemuan Sangalaki Sekretariat Daerah Kabupaten Berau ini dibuka oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Berau, M. Hendratno, dan dihadiri oleh Lurah serta Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Berau.
Ferry Gunawan dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kaltim terus berupaya memperkuat pembentukan Kelompok Masyarakat Sadar Hukum (Kadarkum) di setiap desa dan kelurahan. Namun, menurutnya, kualitas pembentukan Kadarkum lebih penting daripada kuantitas. Ia menekankan bahwa para anggota Kadarkum harus berperan sebagai kekuatan sosial yang membawa perubahan dan berperan sebagai ujung tombak tercapainya Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Pada tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Berau berencana untuk menambah jumlah kelompok Kadarkum, dan penyerahan SK ini diharapkan menjadi inspirasi bagi Desa/Kelurahan lain untuk mengikuti langkah yang sama. Kepala Kantor Wilayah, M. Ikmal Idrus, berharap melalui penyerahan SK ini, semangat pembentukan kelompok Kadarkum akan semakin meluas di wilayah Kabupaten Berau.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020