Pengelolaan Sistem Pelayanan Publik Nasional (SPPN) di Perangkat Daerah merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik secara transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Berikut beberapa aspek utama dalam pengelolaannya. berdasarkan hukum mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta peraturan turunan seperti Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis, Setiap perangkat daerah harus memiliki Standar Pelayanan Publik (SPP) yang mencakup prosedur, waktu, biaya, dan mekanisme pengaduan Elektronik (SPBE), Dengan pengelolaan yang baik, SPPN di perangkat daerah dapat mendorong pelayanan publik yang lebih berkualitas dan berdaya guna bagi masyarakat.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dalam pengelolaan SIPPN sudah sesuai arahan dari bagian Organisasi Setda Kabupaten Bekasi yang mengedepankan pelayanan publik kepada masyarakat secara prioritas.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020