Penguatan Pengelolaan SIPPN di Disnaker Kab. Bekasi

12-02-2025 - Dinas Ketenagakerjaan — Pemerintah Kab. Bekasi

Pengelolaan Sistem Pelayanan Publik Nasional (SPPN) di Perangkat Daerah merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik secara transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Berikut beberapa aspek utama dalam pengelolaannya. berdasarkan hukum mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta peraturan turunan seperti Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis, Setiap perangkat daerah harus memiliki Standar Pelayanan Publik (SPP) yang mencakup prosedur, waktu, biaya, dan mekanisme pengaduan Elektronik (SPBE), Dengan pengelolaan yang baik, SPPN di perangkat daerah dapat mendorong pelayanan publik yang lebih berkualitas dan berdaya guna bagi masyarakat.

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dalam pengelolaan SIPPN sudah sesuai arahan dari bagian Organisasi Setda Kabupaten Bekasi yang mengedepankan pelayanan publik kepada masyarakat secara prioritas.

Bagikan berita melalui