Cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator

11-02-2025 - Pengadilan Negeri Kotamobagu — Pengadilan Tinggi Manado

Cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Proses Mediasi berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan Mediasi. Atas dasar kesepakatan Para Pihak, jangka waktu Mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhir jangka waktu.
Jika anda memiliki pertanyaan seputar Pelayanan Pengadilan Pengadilan Negeri Kotamobagu, Peri Kota (PTSP Informasi Elektronik PN Kotamobagu) siap membantu anda, silakan hubungi kami lewat kolom komentar, pesan, ataupun melalui WhatsApp di nomor 085172389633 (08.30-16.00 Wita).
Terimakasih ????
Bantu kami memperbaiki kualitas pelayanan dengan mengisi survei pelayanan kami melalui alamat/link berikut : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/.../pen.../099333

Bagikan berita melalui