Razia Rutin Lapas Surulangun Rawas: Laksanakan Program Menteri Imipas, Berantas Narkoba & Pelaku Penipuan

11-02-2025 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA SELATAN

Surulangun -- Jaga kondusifitas lingkungan lapas, jajaran pengamanan Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan gandeng Aparat Penegak Hukum (APH) setempat gelar razia rutin, pada Selasa (11/02) terhadap kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pelaksanaan razia ruitn merupakan salah satu bentuk deteksi dini guna mencegah gangguan keamanan serta menjaga stabilitas lingkungan lapas agar tetap kondusif.

Deteksi dini sebagai salah satu wujud penyelenggaraan pengamanan termakhtub dalam Pasal 64 ayat (3) poin a Undang-Undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dari razia, petugas  menyita sejumlah barang terlarang yang dimiliki WBP, yakni satu buah alat komunikasi, dua buah sendok stainless steel, dua gulung kabel charger, satu buah pemantik api, dan satu kartu anggota. WBP yang menyimpan barang-barang tersebut dikenakan sanksi disiplin, berupa penempatan di sel pengasingan selama 12 (dua belas) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU Pemasyarakatan.

Kasubsi Kamtib, Rahiman membenarkan temuan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh barang hasil sitaan telah diamankan untuk dimusnahkan.

"Sudah kita amankan, barang sudah kita sita untuk kemudian dimusnahkan, dan warga binaan yang bersangkutan sudah kita kenakan sanksi yang berlaku," ujarnya.

Selain razia kamar hunian, deteksi dini yang dilaksanakan jajaran Kamtib Lapas Surulangun Rawas  termausk juga patroli keliling, terutama pada jam-jam rawan di lokasi rawan. Langkah ini sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba serta praktik penipuan di dalam lapas dan rutan.


Bagikan berita melalui