Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 di Desa Pandan Lagan,Kec. Geragai Kab. Tanjung Jabung Timur

11-02-2025 - Kejari Tanjung Jabung Timur — Kejaksaan Tinggi Jambi

Pada hari Senin, 04 Februari 2025, pukul 10:30 WIB bertempat di Kantor Desa Pandan Lagan,Kec. Geragai. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen (Rahmad Abdul, S.H) telah melaksanakan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 sebagai Narasumber.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh :
1. Pemerintah Daerah diwakili Pejabat Fungsional pada Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur (Syamsi Musrial,S.E) sebagai narasumber
2. Ketua tim 1 PTSL 2025 ATR/BPN Tanjung Jabung Timur (Neny Triana)
3. Camat Geragai diwakili Kasi Pemerintahan (Aryawan,S.H)
4. Kepala Desa Pandan Lagan (Alfiana Ijriati,S.E)
5. Babinsa Desa Pandan Lagan (Muhammad)
6. Bhabinkabtimas Desa Pandan Lagan (Andy. F.S)
7. Para Peserta penyuluhan yang terdiri dari pata Kepala Dusun,Kepala RT,dan masyarakat

Ketua tim 1 PTSL 2025 ATR/BPN Tanjung Jabung Timur (Neny Triana) Menyampaikan kata sambutan Bahwa PTSL merupakan PSN (Proyek Strategis Nasional) sehingga selama pelaksanaannya dibutuhkan pengawasan dan atensi dari pihak-pihak terkait. Semua warga negara Indonesia berhak mendapat fasilitas dan program PTSL dengan memenuhi beberapa persyaratan seperi surat alashak,KTP,sporadik,melampirkan pembayaran PBB,dan beberapa syarat lainnya

Secara teknis pelaksanaan di lapangan,nantinya akan dibantu oleh tim teknis fisik dan yuridis BPN Tanjung Jabung Timur, pada pelaksanannya,di Desa Pandan Lagan terdapat kuota sebanyak 600 sertifikat tanah yang dapat diterbitkan dalam program PTSL selama 2025,dan terdapat 4.000 sertifikat tanah yang dapat diterbitkan dalam program PTSL selama 2025 di wilayah Kab. Tanjung Jabung Timur dan tanah yang telah ber sertifikat tidak bisa mengikuti program PTSL 2025,dan program PTSL 2025 tersebut hanya untuk bidang tanah yang pertama kali menerbitkan sertifikat

Selanjutnya pemaparan oleh Pemerintah Daerah diwakili Pejabat Fungsional pada Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur (Syamsi Musrial,S.E) ;
• Bahwa terdapay beberapa syarat untuk pelaksanaan PTSL sendiri,antara lain adalah : Ada objek tanah,dan objek tanah tersebut atas nama sendiri,serta penguasaan fisik
• Bahwa dengan adanya PTSL sebagai bentuk kepastian hukum sehingga mencegah adanya konflik atau masalah hukum terkait tanah tersebut
• Bahwa hendaknya karena tanah yang menjadi objek PTSL tersebut dirawat dan dikelola dengan baik oleh para masyarakat penerima manfaat PTSL tersebut,karena
• Bahwa dengan adanya tanah yang telah bersertifikat tersebut,juga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat yang memiliki sertifikat (BPHTB)
• Bahwa Pajak saat adanya transaksi jual beli tanah yang telah bersertifikat dan PBB bisa menjadi Kas dan Pemasukan Daerah,sehingga dengan melaksanakan sertifikasi tanah melalui program PTSL tersebut merupakan salah satu cara untuk memajukan perekonomian daerah
• Bahwa luasan tanah juga menjadi atensi,karena luasan tanah yang tertera pada sporadik tidak serta-merta akan menjadi luasan tanah pada sertifikat PTSL,karena metode pengukuran pada PTSL yang berbeda dengan metode pengukuran sporadik,karena pengukuran tanah pada kegiatan PTSL menggunakan metode peta tegak menggunakan drone

Selanjutnya, pemaparan oleh Kasi Intelijen (Rahmad Abdul,S.H),yaitu ; Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu . PTSL atau yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini adalah salah satu cara yang ditempuh Pemerintah dalam efektifitas pendaftaran tanah diadakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tujuan Program PTSL adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan

Yang menjadi Objek PTSL adalah meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah hak, baik merupakan tanah aset Pemerintah/Pemerintah Daerah, tanah Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, tanah desa, Tanah Negara, tanah masyarakat hukum adat, kawasan hutan, tanah objek landreform, tanah transmigrasi dan bidang tanah lainnya.- -:
serta Dasar Hukum dan Landasan Hukum Program PTSL antara lain adalah :
• UU pokok agraria nomor 5 tahun 1960
• Peraturan Pemerintahan nomor 24 tahun 1997
• Peraturan menteri ATR/BPN nomor 33 tahun 2016
• Peraturan menteri ATR/BPN nomor 35 tahun 2016
• Peraturan menteri ATR/BPN momor 18 tahun 2021
• Peraturan menteri ATR/BPN nomor 12 tahun 2017

Peran Kejaksaan RI dalam mendukung program PTSL adalah :
• Bahwa keterlibatan Kejaksaan RI dalam kegiatan PTSL tersebut adalah sebagai bentuk pelaksanaan amanat Inpres nomor 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Diseluruh Wilayah Indonesia selain itu sebagai langkah nyata Kejaksaan RI dalam mensukseskan Kegiatan Proyek Strategis Nasional.
• Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengawal pelaksanaan PTSL agar selalu berjalan sesuai dengan prosedur dan koridor hukum yang berlaku serta menekankan agar tidak ada pihak yang sengaja mendompleng kegiatan PTSL ini untuk mencari keuntungan pribadi. Terlebih lagi Maraknya praktik mafia tanah akhir-akhir ini khusunya di wilayah hukum Tanjung Jabung Timur telah sangat meresahkan ditambah dengan timbulnya konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan atau berindikasi tindak pidana sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak negara, masyarakat dan pelaku usaha yang beritikad baik atas pengelolaan, pemanfaatan dan penguasaan tanah yang bebas sengketa dan berkepastian hukum

Kasi Intelijen juga menekankan kepada khususnya Pihak Pemerintah Desa tentang rentannya terjadi tindak pidana korupsi berupa tindak pidana korupsi penyuapan,pemerasan,merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,gratifikasi dan penggelapan dalam jabatan pada ruang lingkup Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta Kasi Intelijen juga menyatakan Besaran Biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL,berdasarkan Keputusan bersama Menteri ATR/BPN,Menteri Dalam Negeri,serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 34 Tahun 2017,Provinsi Jambi termasuk dalam Kategori IV,dengan besaran biaya Rp. 200.000,- . Namun Pembiayaan sebagaimana dimaksud tersebut tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan oleh para masyarakat ;
1. Bahwa terdapat sisa tanah transmigrasi sepanjang 50 meter sebelum parit,dan tanah tersebut masih bisa dibangun sebanyak 2 atau 3 rumah,apakah bisa tanah tersebut masih bisa di sertifikat kan? Karena pemilik tanah berdasarkan sertifikat tersebut (yang merupakan transmigran) telah kembali ke Pulau Jawa dan tidak mengurus tanah itu lagi
2. Terkait sertifikat yang hilang,sudah beberapa kali mengalami warga pandan lagan kehilangan sertifikat,namun belum ada tindak lanjut setelah kami laporkan ke pihak-pihak terkait,bagaimanakah tindak lanjutnya?
3. Bahwa saya memiliki tanah perumahan seluas 50 m2,dan saya sebagai seorang transmigran yang datang ke Kab. Tanjung Jabung Timur pada tahun 82,dan tahun 83 sertifikat saya
4. Bahwa dulu terdapat jatah tanah untuk para transmigran yaitu seluas 2 Hektare per orang,namun terdapat pipa gas di atas tanah tersebut,bagaimana kah ketentuannya? Apakah masih bisa di terbitkan sertifikat?
5. Bahwa terkait PTSL sebelumnya ada 10 yang dikatakan sertifikatnya sudah terbit,namun di lapangan kenyataanya para pemilik sertifikat tersebut tidak memiliki sertifikat sebelumnya,bagaimana ketentuannya terkait hal tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut di jawab oleh para narasumber ;
1. Bahwa terkait tanah transmigrasi tersebut,di database BPN Tanjung Jabung Timur,tanah tersebut telah bersertifikat dan memiliki HGB atau sertifikat lain,dan untuk menentukan apakah tanah tersebut merupakan tanah terlantar atau tidak harus melalui prosedur yang panjang melalui pemerintah pusat atau Kementrian ATR/BPN . Bahwa para transmigran yang mayoritas dari jawa tersebut banyak yang telah kembali lagi ke pulau Jawa,dan menelantarkan tanah tersebut. Bahwa pada ketentuannya PP No. 20 Tahun 2021,harusnya diberikan peringatan kepada pemilik lahan,namun jika tidak ditemukan,peringatan tersebut harus diumumkan di kantor desa/kelurahan,diumumkan di website kementrian terkait,dan dikirimkan ke alamat pemilik sertifikat yang menelantarkaj tanah tersebut
2. Bahwa terkait surat yang hilang,pernah juga terjadi di desa lain dan tidak hanya di pandan lagan. Surat kehilangan bisa dilaporkan ke pihak Kepolisian terlebih dahulu,dan selanjutnya bisa dilaporkan surat kehilangan dan nantinya sertifikat baru bisa terbit. Bahwa tanah terlantar yang sertifikat nya atas nama orang lain (transmigrasi) tersebut lebih baik tanah tersebut dibuatkan sertifikat baru dan dikelola oleh para masyarakat yang memiliki itikad untuk mengelola tanah tersebut. Bahwa ada langkah-langkah lain selain mengurus surat kehilangan,karena surat atau sertifikat atas nama orang tersebut tidak mengelola tanah tersebut,dan bisa dibuatkan sporadik sebagai dasar pembuatan sertifikat
3. Bahwa hendaknya dibuatkan surat kehilangan di pihak Kepolisian,dan nantinya dapat diterbitkan sertifikat yang baru sesuai dengan yang hilang tersebut,namun karena sertifikat tersebut dan seluruh salinannya hilang termakan rayap,sehingga hal tersebut akan menjadi kendala
4. Bahwa tanah tersebut masih bisa diterbitkan sertifikat meskipun ada pipa gas diatas tanah nya
5. Bahwa terkait ketentuannya,program PTSL hanya untuk tanah yang non-sertifikat,jadi jika tanah tersebut masih memiliki sertifikat tidak bisa mengikuti pelaksanaan program PTSL,dan hendaknya pihak yang merasa memiliki sertifikat namun belum terbit tersebut berkoordinasi dengan pihak BPN untuk memastikan waktu pelaksanaan PTSL nya dan pihak BPN yang mengkoordinasi kan ke-10 sertifikat tersebut

Kegiatan berakhir sekira pukul 12:30 dan berjalan dengan aman,lancar,dan tertib


Bagikan berita melalui