Selasa, 21 Januari 2025 pukul 12.30 WIB. Farly Desta Permana, A.Md.Kom (Petugas Barang Bukti) dan M. Wahyu Armailiansyah Bakhtiar, S.H. (Staf Pidum) telah melaksanakan pengembalian Barang Bukti Berdasarkan surat Perintah Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : 156/L.5.18/Eku.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dalam perkara a.n MUHAMMAD RIZKI BIN MUKSIN (Alm)telah mengembalikan barang bukti berupa :
1. 1 Unit Kendaraan sepeda motor honda verza warna hitam
2. 1 Buah Kunci kendaraan sepeda motor honda verza warna hitam
3. 1 Lembar STNK Kendaraan Sepeda Motor Honda Verza Warna Hitam a.n. PT.PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK BRI
4. 1 Lembar Sim C a.n. FADEIL AJI PENGESTU masa berlaku s/d juni 2024
Dikembalikan kepada FADEIL AJI PANGESTU
1. 1 Unit Kendaraan Roda 6 Mitsubishi Dumptruck warna cokelat kenari
2. 1 Buah Kunci Kendaraan Roda 6 Mitsubishi Dumptruck warna cokelat kenari
3. 1 Lembar STNK Kendaraan Roda 6 Mitsubishi Dumptruck warna cokelat kenari a.n. PT.SUMBER SEDAYU
4. 1 Lembar Kartu KIR Kendaraan Roda 6 FUSO warna cokelat kenari a.n. PT. SUMBER SEDAYU
5. 1 Lembar SIM “BII Umum” An. Muhammad Rizki
6. 1 Lembar KTP a.n. MUHAMMAD RIZKI
Dikembalikan kepada MUHAMAD RIZKI BIN MUKSIN (ALM)
Pelaksanaan pengembalian Barang Bukti tersebut berjalan dengan lancar, aman dan tertib.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020