Selasa, 21 Januari 2025 pukul 15.00 WIB telah dilaksanakan Tahap II penyerahan dan pemeriksaan Barang Bukti Dalam Perkara tersangka “GK” melanggar Pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo pasal 55 KUHPidana atau pasal 480 KUHPidana. Berupa :
1. 1 Unit Kendaraan Roda 4 Merk Toyota Avanza Warna Silver Metalik Beserta 1 Kunci Kendaraan
2. 26 Gallon/jerigen Yang Diduga Berisikan Bahan Bakar Minyak Jenis Petralite Dengan Ukuran Masing-masing Gallon/jerigen 40 Liter
3. 1 Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (stnk) Roda 4 Merk Toyota Avanza Warna Silver Metalik
Disita dari tersangka An. “GK”
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020