Pemeriksaan Setempat yang dilaksanakan Majelis Hakim pada tahap akhir pemeriksaan perkara yang didalamnya terdapat obyek sengketa berupa barang atau benda baik barang tidak bergerak maupun barang bergerak yang diharapkan dapat melihat secara langsung di lokasi obyek sengketa, diantaranya untuk mencocokan kemungkinan ada data yang masih berbeda. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 5 November 2021 di Desa Sumberjambe Jember yang dihadiri oleh kedua pihak bersama kuasa hukumnya dan didampingi oleh petugas dari desa setempat.
Pemeriksaan Setempat dibuka oleh YM Hakim Drs. Afnan Muhamidan, M.H., didampingi Hakim Anggota Drs.M.Yunus K,SH.,M.H dan Hakim Anggota H. Syadili Syarbini, S.H., M.Hes., dibantu Panitera Pengganti Nurul Hidayat, S.H.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020