Majene, INFO_PAS - Kepala Bapas Polewali, Muhammad Basri didampingi beberapa Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan koordinasi dengan Wakil Kepala Kepolisian Resor Majene Kompol Agus Salim Arsyad mengenai penyelesaian Restoratif Justice yang dilaksanakan kepada 4 anak. (10/02)
Diruang Wakapolres Majene, Kabapas menyebut Restoratif Justice sangat membantu dalam penegakan hukum dan membatu seluruh lapisan Masyarakat.
Selain itu, Ia juga berharap pelaksanaan diversi di luar Lapas berjalan dengan baik.
Kabapas kemudian membahas persiapan penerapan Undang - Undang No 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang akan di terapkan pada tahun 2026.
Wakapolres, Agus Salim Arsyad menyambut baik koordianasi itu dan menyebut pihaknya siap saling mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang lebih baik untuk anak dan Masyarakat.
Kemudian, kabapas dan rombongan menuju ruangan PPA khusus untuk menyaksiakan kegiatan pelaksanaan Restoratif Justice itu.
Kepala Bapas menyempatkan memberi pengarahan kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi serta berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan selalu menuruti nasihat orang tua.
Kakanwil Ditjenpas Sulbar, Ramdani Boy sangat mendukung jajarannya dalam pelaksanaan tugas dengan berkolaborasi dengan pihak penegak hukum.
"Kita akan terus memaksimalkan upaya untuk mewujudkan pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya" ungkap Ramdani Boy
#AgusAndriyanto #Kemenimipas #ramdaniboy #KanwilDitjenpasSulbar
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020