Kanwil Kemenkum Kaltim Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup Kutai Kartanegara Tentang Pedoman Persetujuan Lokasi Perdagangan Karbon

11-02-2025 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI KALIMANTAN TIMUR — Sekretariat Jenderal

Samarinda, 10 Februari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kutai Kartanegara pada Senin, 10 Februari 2025 bertempat di Ruang Rapat Utama Kanwil. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Ferry Gunawan C., dan dihadiri oleh berbagai perangkat daerah dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Rapat yang diadakan di Samarinda ini membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Lokasi untuk Kegiatan Perdagangan Karbon di Sektor Kehutanan dan Lahan pada Kawasan Gambut, Mangrove, dan Lahan Lainnya di Luar Kawasan Hutan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan yang akan diterapkan di daerah tersebut telah melalui proses harmonisasi yang matang agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain Kadiv PPPH, rapat juga dihadiri oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kutai Kartanegara. Dari pihak Pemkab Kutai Kartanegara, hadir pula Kepala Bagian Hukum Setdakab Kutai Kartanegara, Purnomo, Kepala Bagian Sumber Daya Alam, Muhammad Reza, serta perwakilan dari DPMPTSP Kutai Kartanegara.

Rapat dimulai dengan arahan dari Kepala Divisi PPPH, dilanjutkan dengan pembahasan mendalam mengenai rancangan peraturan yang dimoderatori oleh Ketua Tim Kerja. Setelah pemaparan hasil harmonisasi, dilanjutkan dengan diskusi dan tanggapan dari perangkat daerah terkait.

Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara pengharmonisasian, di mana disepakati bahwa rancangan peraturan bupati masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya. Diharapkan, setelah penyempurnaan, peraturan ini dapat segera diterapkan guna mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih baik di Kutai Kartanegara.



Bagikan berita melalui