Selasa, 21 Januari 2025 pukul 11.30 WIB telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana ZIS untuk kepentingan pribadi pada BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2016-2021 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.
Bahwa sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Yofistian, S.H., M.H., Hakim Anggota 1 Damayanti Permaisuri, S.H. dan Hakim Anggota 2 Yoanna Nilakresna, S.H.,M.H. yang dihadiri Penuntut Umum pada Kejari Jabung Timur Fatmaul Yasyak, S.H. dan Terdakwa a.n. “NB” didampingi oleh Ihsan Hasibuan, S.H., M.H., dkk selaku penasehat hukum terdakwa.
Bahwa Penuntut Umum menghadirkan Ahli dari Kementerian Keuangan Negara a.n. Syakran Rudy.
Bahwa Ahli menjelaskan dana zakat yang dikelola baznas termasuk dalam bagian keuangan negara dan dana zakat yang tidak tersalurkan atau tidak di kelola dengan baik oleh baznas adalah suatu bentuk kerugian keuangan negara.
Bahwa sidang ditutup pada pukul 13.30 WIB
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020