KUALA TUNGKAL – Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Radot Parulian, SH.MH. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, M. Nendri Adiyanto, SH. MH., selaku Jaksa Fasilitator mengajukan permohonan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif melalui ekspose secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H dan diikuti oleh Direktur B Pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Wahyudi, SH., MH. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budisantoso, SH.MA. Aspidum Kejati Jambi Dr. Abdi Reza Fachlewi Junus, SH.MH., serta Koordinator Pidana Umum Dr. Muh. Asri Irwan SH.MH. (10/2/2025)
Ekspose ini membahas perkara tersangka An. MARYANTO Bin EFENDI (Alm) dan JOHAN BUDI SAPUTRA Bin SUHARDI (Alm) yang disangkakan melanggar melanggar 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dimintakan persetujuan untuk diselesaikan melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restoratif karena terpenuhi syarat sebagaimana Surat Jampidum Nomor B-1589/E/Ejp/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui dilakukan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Justice (RJ).
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diinisiasi Jaksa Penuntut Umum menjadi bukti bahwa Negara melalui Aparat Penegak Hukumnya menghadirkan sisi humanis dan menciptakan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat. (**)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020