Senin, 29 Januari 2025 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah dilaksankan Ekspose terhadap Kejaksaan Agung RI melalui Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual melalui zoom meeting.
– Bahwa kegiatan ekspose tersebut dihadiri oleh :
1. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi (Riono Budisantoso, S.H., M.A.);
2. Asisten Tindak Pidana Umum pada kejaksaan Tinggi Jambi (Dr. Abdi Reza, S.H.,M.H.)
3. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur ( Bambang Supriyanto, S.H.,M.H.)
4. Kasi Pidum (Fusthathul Amul Huzni,S.H.);
5. Jaksa Fasilitator (Kukuh Prima,S.H)
6. Para Jaksa Fungsional serta staf bidang Pidum
Dapat dijelaskan pasa disposisi kasus tersebut,bermula pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 Korban a.n. FADEIL AJI sekira pukul 16:30 WIB korban berangkat dari arah Muara Sabak menuju ke arah Kota Jambi dengan mengendarai Sepesa Motor Roda 2 Honda Verza warna hitam, setibanya korban di Jalan Lintas Muara Sabak – Kota Jambi, Zone III Kec.Geragai, korban melihat didepan kendaraan SPM R2 yang sedang korban kendarai terdapat 1 Unit Truck R6 Fuso yang dikendarai oleh tersangka MUHAMMAD RIZKI sedang berhenti dibadan jalan sebelah kiri dikarenakan sedang mengalami kerusakan, tersangka yang saat itu sedang mencoba memperbaiki kendaraannya tersebut sempat memberikan tanda peringatan namun hanya berupa Rerumputan dan kayu dengan jarak + 5 Meter dibelakang 1 Unit Truck R6 Fuso yang tersangka kendarai. Dikarenakan tersangka yang pada saat itu mengalami keadaan darurat namun tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat nlain sebagaimana dimaksud pada pasal 121 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta Korban pada saat itu mengendarai sepeda motor pada kecepatan + 80 Km/Jam, dikarenakan jarak kedua kendaraan yang sangat dekat sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari sehingga korban menabrak Bak Truck bagian belakang sebelah kanan.
Tersangka melanggar pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI NO. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bedasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor. 18/A/VER/XI/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dari Rumah Sakit Umum daerah Nurdin Hamzah yang ditandatangani dr. Andrea Hasundungan Marpaung dengan Kesimpulan pada korban ditemukan luka robek diatas alis kiri dengan ukuran 4cm x2cm, tampak keluar darah segar dari kedua lubang hidung, tampak keluar darah dari rongga mulut,ditemukan luka robek pada gusi bagian atas dan bawah disertai beberapa gigi depan patah dan ditemukan luka robek pada lutut kanan ukuran 20 cm x 15 cm x 3cm.
Jaksa Fasilitator telah melakukan mediasi pada hari Senin tanggal 07 Januari 2025 di Rumah Restorative Justice Balai Adat Kab.Tanjung Jabung Timur yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, tokoh agama, penyidik, korban dan tersangka dan dari hasil mediasi tersebut, korban telah memaafkan tersangka dan telah dilakukan penandatangan kesepakatan perdamaian antar kedua belah pihak. pada tanggal, 13 Januari 2025 telah dilakukan eskpose terhadap Kejaksaan Tinggi Jambi dan telah disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.
Setelah diteliti oleh para jaksa fasilitator perkara a.n MUHAMMAD RIZKI telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice dan terhadap perkara tersebut disetujui oleh Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Setelah ekspose terhadap Kejaksaan Agung RI, Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice tersebut telah disetujui, selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur akan menyelesaikan administrasi Restorative Justice serta mengembalikan barang bukti kepada pemilik dan akan dilakukan proses penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada tersangka.
Kegiatan Ekspose berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020