Rapat Exit Meeting Relokasi Pembangunan Gedung Puskesmas Simbur Naik Tahun Anggaran 2025

10-02-2025 - Kejari Tanjung Jabung Timur — Kejaksaan Tinggi Jambi

Pada 9 Januari 2025,sekira pukul 12:00 WIB bertempat di ruang rapat Datun di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, telah dilaksanakan Rapat Exit Meeting Relokasi Pembangunan Gedung Puskesmas Simbur Naik Tahun Anggaran 2025

Bahwa kegiatan Rapat Exit Meeting Relokasi Pembangunan Gedung Puskesmas Simbur Naik Tahun Anggaran 2025 dihadiri oleh ;
1. Kepala Seksi Intelijen (Rahmad Abdul,S,H.);
2. Kepala Seksi PB3R (Anggi Anggala T,S.H.,M.H);
3. Kepala Seksi Perdata dan TUN (Muhammad Riski H,S.H.,M.H);
4. Kasubsi II Seksi Intelijen (Fikry Fachlevi,S.H);
5. Kasubsi I Seksi Intelijen (Kukuh Proma,S. H);
6. Pejabat Pembuat Komitmen (Binanga Holis);
7. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Abdul Kodar);
8. Kontraktor Pelaksana (Mahmud Efendi);
9. Konsultan Pengawas (Andri);
10. Konsultan Perencana (Sunandri);
11. Tim PPS Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur

Rapat dimulai dengan kata sambutan oleh Kepala Seksi Inteljen(Rahmad Abdul, S.H.,M.H) dan dilanjut dengan pemaparan oleh PPTK, dilanjutkan dengan pemaparan oleh konsultan pengawas.

Masa kerja Relokasi pembangunan Puskesmas Simbur Naikdilakukan selama 150 hari kalender dimulai pada tanggal 2 Agustus 2024 namun pekerjaan selesai pada 139 hari kalender yaitu pada tanggal 18 desember 2024 dengan capain kerja 100?n Telah dilakukan Serah Terima Pekerjaan pada tanggal 18 Desember 2024 dengan nomor BAST: 027/29/BASTHP/Relok-PKM SN/XII/Dinkes/2024.

Berdasarkan Berita Acara kemajuan Pekerjaan Nomor : 36/BAKP/Relok-PKM SN/XII/Dinkes/2024 tanggal 18 Desember 2024 proyek telah mencapai 100 % pada periode minggu ke-21 dengan rencana kegiatan 99,78?n realisasi pekerjaan 100%, sehingga terdapat deviasi pekerjaan sebesar +0,22?n dapat disimpulkan bahwa pekerjaan telah selesai dikerjakan dengan baik sesuai surat perjanjian beserta perubahannya dan spesifikasi. Masa pemeliharaan pekerjaan dilakukan setelah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dilakukan selama 6 bulan (180 hari kalender).

Terkait AGHT / kendala pada pekerjaan tidak ada yang bersifatsignifikan, hanya masalah umum seperti kondisi cuacamaupun akses jalan menuju Lokasi pekerjaan, untuk pemasangan platfon pada kontrak pekerjaan menggunakan platfon gibsun. Namun dengan mempertimbangkan kualitas produk maka diganti dngan platfon PVC namun tidak merubah satuan (volume rill)sehingga tidak dimasukkan kedalam addendum. Serta Pekrjaan IPAL sudah diuji coba begitu juga dengan air sudahdiuji

kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib.


Bagikan berita melalui