Kepada seluruh Pejabat Pemasyarakatan dan Kepala UPT Pemasyarakatan, sesuai dengan instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Bapak Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto @agusandrianto.id , kami mengimbau agar rekan-rekan aktif menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan platform lainnya untuk menampilkan berbagai hal positif tentang Pemasyarakatan.
Bagikan hal-hal positif tentang keterlibatan keluarga warga binaan, warga di lingkungan kerja, serta kaum milenial dalam berbagai program dan kegiatan. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami dan mengapresiasi upaya yang telah kita lakukan dalam menciptakan Pemasyarakatan yang lebih transparan, humanis, dan berdampak positif.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para Kepala UPT yang telah aktif bermedia sosial dalam menyampaikan informasi dan memperkenalkan inovasi di lingkungan Pemasyarakatan.
Mari bersama terus membangun citra Pemasyarakatan yang lebih baik melalui komunikasi yang terbuka dan inovatif di media sosial. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
- Gun Gun Gunawan -
(Sekretaris Ditjenpas)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020