1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Desa Teluk Tigo Kec. Cermin Nan Gedang Kab. Sarolangun dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun T.A. 2025, kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Agus Jamaludin Mufid, S.Tr. di Kantor Desa Teluk Tigo.
2. Bahwa Hadir dan Melaksanakan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun T.A. 2025 ialah sebagai berikut:
a. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Agus Jamaludin Mufid, S.Tr.
b. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sarolangun Rikson Lothar, S.H.
c. Kasubsi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sarolagun, Hanna Fitrianti, S.H., M.Kn
d. Kepala Desa Teluk Tigo, Kec. Cermin Nan Gedang
e. Jajaran Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sarolangun
f. Pegawai dari ATR/BPN Kab. Sarolangun
g. Tamu Undangan lainnya.
3. Bahwa Adapun rangkaian acara pada kegiatan tersebut, adalah sebagai berikut:
a. Pembukaan oleh Kepala Desa Teluk Tigo Kepala Desa Teluk Tigo, Kec. Cermin Nan Gedang
b. Sambutan dari Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Agus Jamaludin Mufid, S.Tr.
c. Sambutan dan sekaligus penyampaian materi oleh Kepala Seksi Intelijen, Rikson Lothar, S.H.
d. Penyampaian materi oleh Kasubsi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sarolagun, Hanna Fitrianti, S.H., M.Kn
e. Diskusi dan Tanya Jawab
f. Selesai.
4. Bahwa pada kegiatan tersebut, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Agus Jamaludin menyampaikan arahan diantaranya:
a. Dalam rangka Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun T.A. 2025, karena seluruh kab. Sarolangun dikelilingi 6,174 km persegi, dari beberapa hektar yang diluar Kawasan yaitu 350rb maka dari 350rb itu dijadikan target dari PTSL ini, seluruh tanah di kab. Sarolangun nanti akan dilakukan pemetaan lebih lanjut.
b. Terdapat 8 desa dari 10 desa yang akan menjadi Lokasi dari PTSL, harapannya desa tersebut tidak bermasalah kedepannya agar kegiatan ini dapat lancer sampai akhir.
c. Pengukuran akan di implementasikan atau akan diukur pada tanah seperti sawah, masjid, musholla, tanah milik pribadi, dll.
d. Semua diharapkan ikut berpartisipasi dalam mendaftarkan sertifikat, baik yang sudah atau yang belum dilakukan pengukuran, untuk perencanaan ha katas kepemilikan atau yang lainnya
e. Setelah diadakannya penyuluhan ini makan akan dilakukan pengukuran yang akan dilakukan oleh Tim BPN, dan pengukuran yang dilakukan secara akurat kurang lebih memakan waktu 3 hari, setelah itu akan dilakukan pemeriksaan berkas dilakukan selama 14 hari, dan dapat diberikan sertifikat paling lama bulan juli 2025, diharapkan sebelum bulan puasa pengukuran sudah rampung dan selesai sehingga diperlukan untuk membuat sertifikat saja.
f. Pengukuran dan pemetaan dilakukan menggunakan drone dan dipotret.
g. Berkas-berkas yang harus dilengkapi yakni : dokumen pribadi (KTP dan KK), keterangan hak milik, surat penguasaan bidang fisik tanah (sporadic) harus diketahui oleh 2 orang saksi, apabilan ingin mengajukaan pengukuran tempat ibadah harus dilengkapi dengan sertifikat wakaf.
h. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program nasional yang dilaksanakan untuk mendaftarkan seluruh tanah yang belum terdaftar di dalam Buku Tanah dan Peta Bidang Tanah. Tujuan utama dari PTSL adalah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat, yang akan mempermudah proses administrasi pertanahan dan mengurangi potensi sengketa tanah.
i. Dengan terlaksananya program PTSL secara sistematis dan lengkap, kita berharap agar seluruh masyarakat Kabupaten Sarolangun dapat merasakan manfaatnya. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengatasi masalah pertanahan yang sering dihadapi masyarakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi warga.
55. Bahwa Kegiatan ini merupakan bentuk Kerja sama dari ATR/BPN dan Kejaksaan.
66. Bahwa Sekira Pukul 12.00 WIB Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun T.A. 2025 telah selesai dilaksanakan, selama berlangsungnya kegiatan berjalan aman dan lancar, situasi tercipta aman dan kondusif.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020