1. Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kecamatan Sarolangun yang bertempat di Aula Kantor Camat Sarolangun.
2. Bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun melalui Seksi Intelijen tersebut dihadiri oleh :
a. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rikson L. Siagian, S.H.
b. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera, Ade Suganda, S.H.
c. Camat Sarolangun, Bustra Desman, SE, MM
d. Kasubsi I Intelijen, Hanna Fitrianti, S.H.,M.Kn
e. Kasubsi II Intelijen, Meiza Reinaldo, S.H.
f. Kepala Desa Baru, Aswandi
g. Kepala Desa Bernai, H. Iskandar
h. Kepala Desa Bernai Dalam, Muhtoyo
i. Kepala Desa Ladang Panjang, Syarifudin
j. Kepala Desa Lidung, Zuhrizal
k. Kepala Desa Panti, Khairul Saleh
l. Kepala Desa Sungai Baung, Alhimni Rusdi
m. Kepala Desa Ujung Tanjung, Ahmad Zaki
n. Para Operator Keuangan Desa di 10 Desa se- Kecamatan Sarolangun
o. Jajaran Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sarolangun
3. Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk optimalisasi peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi Masyarakat desa di Kecamatan Sarolangun.
4. Adapun rangkaian kegiatan tersebut terdiri dari :
a. Pembukaan oleh Camat Sarolangun
b. Sambutan sekaligus penyampaian materi oleh kepala Seksi Intelijen
c. Penyampaian materi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
d. Pengenalan dan Penyampaian Tata Cara Pengisian Aplikasi Jaga Desa
e. Diskusi dan Tanya Jawab
f. Foto Bersama
5. Bahwa pada kegiatan tersebut hal-hal pokok yang disampaikan diantaranya :
1. Inovasi Kejaksaan RI dalam upaya pencegahan Penyimpangan Dana Desa melalui Aplikasi berbasis Informasi dan Teknologi (IT) dengan brand aplikasi Jaga Desa
2. Pengelolaan Keuangan Desa mengedenpakan upaya preventif, namun penyimpangan yang dilakukan aparatur kejaksaan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang6.Kegiatan tersebut berakhir pada pukul 13.00 Wib dan selama kegiatan berlangsung berjalan dengan lancar dan tertib.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020