1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 10.25 Wib telah dilaksanakan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/Janji jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun di ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun. Pelantikan tersebut dipimpin langsung Penjabat Bupati Sarolangun Dr Bahri, S.STP, M.Si yang berjalan dengan lancar.
2. Bahwa Adapun pejabat yang menghadiri acara tersebut ialah, sebagai berikut:
a. Penjabat Bupati Sarolangun Dr Bahri, S.STP, M.Si
b. Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani
c. Mewakili Sekda Provinsi Jambi (Zoom meeting) diwakili Asisten Okda Provinsi Jambi Juansyah, SE
d. Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M.Si diwakili Waka Polres Sarolangun Kompol Amos Lubis
e. Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Suyono, S.Sos diwakili Danramil 420-04 Sarolangun Mayor Inf Abdul Aziz
f. Kajari Sarolangun Alfred Tasik Pallulungan, SH, MH
g. PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si
h. Para asisten dan staf ahli Bupati Sarolangun
i. Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Herawati, SH, MH
j. Para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun
k. Jajaran BKPSDM Sarolangun
l. Kapolsek Sarolangun AKP Ilham Tri Kurnia, S.Tr.K, S.IK
m. Para camat
n. Para pegawai di lingkungan Pemkab Sarolangun
o. Insan pers
p. Rohaniawan
q. Tamu undangan lainnya
3. Bahwa terdapat susunan acara pada kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pembukaan
b. Menyanyikan lagu Indonesia Raya
c. Pembacaan SK Bupati Sarolangun 13/BKPSDM/2025 tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun dengan pengangkatan Ir Dedy Hendry, M.Si, sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun
d. Prosesi pelantikan PJ Sekda Sarolangun
e. Penandatanganan berita acara pelantikan
f. Penandatangan fakta integritas
g. Sambutan PJ Bupati Sarolangun
h. Pembacaan doa
i. Ramah tamah
j. Poto bersama
k. Pemberian ucapan selamat
l. Selesai
4. Bahwa Adapun PJ Bupati Sarolangun memberikan sambutan, sebagai berikut:
· Mengucapkan selamat kepada Ir Dedy Hendry sebagai PJ sekda Sarolangun, semoga dengan dilantiknya saudara dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah, dan menuju ASN berakhlak.
· Dasar pengambilan sumpah/janji jabatan PJ sekda dilaksanakan sesuai dengan persetujuan dan rekomendasi Gubernur Jambi dengan Nomor s.058.bk.3.3/I/2025 perihal perpanjangan ketiga Penjabat sekda Sarolangun tanggal 03 Januari 2025, menunjuk Ir Dedy Hendry, M.Si sebagai PJ sekda Sarolangun sampai dengan tiga bulan kedepan.
· PJ Sekda Sarolangun mempunyai kewenangan yang sama dengan sekda Defenitif dalam membantu tugas kepala daerah, memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah.
· Penunjukan Penjabat sekda ini mempedomani amanat Permendagri nomor 91 Tahun 2019 tentang penunjukan PJ Sekretaris daerah.
· Maka dari itu, Kewajiban harus ditunaikan, tanggung jawab harus dipikul dan tugas harus dilaksanakan sampai berakhir masa jabatan.
· Harapan saya dengan adanya PJ sekda Sarolangun ini dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah, dan jajaran OPD harus memberikan dukungan sehingga kinerja pemerintah daerah dapat berjalan dengan lancar.
· Saya juga berharap PJ sekda Sarolangun bisa melakukan beberapa hal, diantaranya tingkatkan disiplin ASN, lakukan pembinaan terhadap ASN berikan reward dan funishment, dayagunakan kompetensi ASN, mendorong ASN profesional, berintegritas ,dan berkinerja tinggi dengan menerapkan mottto ASN berakhlak, tingkatkan kinerja Forkompinda dalam pelaksanaan tugas seperti DPRD, polri, TNI, Kejari dan sebagainya.
· Setelah apbd ditetapkan, kita ada surat edaran bersama Mendagri dan Mentri Keuangan, untuk mencadangkan dana transfer ke daerah, dan kita akan menunggu kebijakan, tujuannya dalam rangka melaksanakan astacita bapak presiden dan wakil presiden RI.
· Mendorong semaksimalkan dalam penyeleisaian seleksi non ASN, atau PPPK. Seluruh non ASN kita, bahwa desember 2024 penataan non ASN harus selesai, dan semua non ASN yang terdata di BKN, sudah kita usulkan untuk diangkat sebagai PPPK sehingga penerimaan kita 3.606 formasi. Namun akibatnya belanja apbd kita defisit 105 miliar untuk menutupi gaji PPPK.
· Dan kemarin di rapatkan dengan Mendagri, bahwa seluruh daerah yang belum mengambil formasi, harus mengambil formasi sehingga kita Sarolangun tidak lagi dipanggil Mendagri.
· Setelah ini, saya instruksikan pak sekda dan seluruh OPD tidak boleh lagi menerima yang namanya non ASN.
5.Bahwa kegiatan tersebut berakhir pada pukul 11.15 WIB.Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020