1. Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 10.30 wib telah dilaksanakan Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Bupati Sarolangun dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta ;
2. Bahwa pada Sidang tersebut, tercatat dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dengan registrasi Nomor : 77/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 03 Januari 2025 ;
3. Bahwa pada sidang tersebut dilaksanakan oleh Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ;
4. Bahwa pada sidang tersebut, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sarolangun yang diwakili oleh Ade Suganda, S.H. dan Herman Tangkas, S.H. memberikan bantuan hukum litigasi kepada KPU Kabupaten Sarolangun selaku Termohon ;
5. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun nomor urut 3 Tontawi - A. Harris AB selaku pemohon melalui kuasa hukumnya Sigit Brothers, S.H.,M.H dan Riza Fahlevi, S.H. mendalilkan adanya ketidaknetralan Camat dan Kepala Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun 2024 (Pilbup Sarolangun) yang akhirnya mempengaruhi tingkat perolehan suara. Dugaan ketidaknetralan tersebut dinilai menguntungkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Nomor Urut 5 Hurmin dan Gerry Trisatwika (Pihak Terkait) ;
6. Bahwa menurut pemohon melalui kuasa hukumnya Kepala Desa menawarkan kepada warganya untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 5 agar mendapatkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) ;
7. Bahwa dengan adanya dugaan pengerahan Kepala Desa terhadap warganya untuk memilih Pihak Terkait dilakukan dengan cara-cara yang intimidatif. Hal ini dibuktikan dengan tindakan salah satu kepala desa, yaitu Kepala Desa Seko Besar mencoret warga yang tidak memilih Paslon 5 dari daftar penerima BLT dan PKH ;
8. Bahwa Pemohon juga mendalilkan adanya ketidaknetralan camat dan kepala desa tersebut merupakan bentuk pelanggaran atau praktik kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Dikatakan bahwa ketidaknetralan tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang bersifat terstruktur dan sistematis karena pelanggaran tersebut terjadi atas garis komando dari atas ke bawah. Ketidaknetralan tersebut dinilai bentuk pelanggaran yang masif karena pelanggaran tersebut terjadi di enam kecamatan atau lebih dari separuh desa, sehingga sifatnya sudah masif sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ;
9. Bahwa Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun (KPU Sarolangun) tentang Penetapan Hasil Pilbup Sarolangun 2024 dan memerintahkan kepada KPU Sarolangun untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah hukum Kabupaten Sarolangun. Pemohon juga meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi Pasangan Calon 05 dari Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun Tahun 2024 ;
10.Bahwa sidang selanjutnya diagendakan pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 dengan agenda pembacaan Jawaban dari KPU Kabupaten Sarolangun selaku Termohon.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020