Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Atambua, Bambang Hendra Setyawan menggelar rapat perdanya bersama pejabat struktural eselon IV & V serta seluruh staf di mulai pukul 08.00 WITA, yang dilaksanakan di Aula Lapas Atambua di Kabupaten Belu, Senin (10/02/2025).
Pertemuan ini sebagai momen Kalapas Atambua memperkenalkan diri sekaligus memberikan arahan dan penguatan kepada seluruh Pegawai sebagai tim kerja yang solid mewujudkan Visi & Misi Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Mengawali perkenalannya, Bambang Hendra Setyawan menyampaikan sekapur sirih tentang keluarga dan perjalanan tugas dinasnya sejak diangkat menjadi PNS hingga ditempatkan di Lapas Kelas IIB Atambua.
"Tak kenal maka tak sayang. Saya mohon izin bergabung di Lapas Atambua. Ini menjadi sebuah kehormatan bagi saya pribadi dan kebanggan yang luar biasa bisa hadir di tengah-tengah Bapak/Ibu sekalian" ucap Bambang.
Di zaman Pemasyarakatan modern ini, Kalapas mengajak seluruh pegawai untuk mengubah mindset kerja dengan semangat kebersamaan sebagai tim kerja yang solid untuk memecahkan segala tantangan yang dihadapi saat melaksanakan tugas.
"Mari kita eratkan barisan berpegangan tangan, sebagai tim yang solid, kompak, dan rukun. Walaupun dengan keterbatasan, kita laksanakan Astacita Presiden & 13 Program Akselerasi Menteri Kemenimipas dengan kata SIAP.
"Lapas Atambua memiliki potensi besar dengan lahan seluas 14 hektar mampu mewujudkan program ketahanan pangan. Kita wujudkan dengan ubah mindset kita bekerja sama untuk kemajuan organisasi memberdayakan Warga Binaan menjadi insan yang lebih baik lagi dengan kemampuan kerja serta mampu mengasilkan produk-produk UMKM yang bernilai ekonomi serta dalam hal pelayanan publik" harap Bambang.
Selain itu, Bambang juga mengajak seluruh pegawai untuk selalu mengimplementasikan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman yang dinamis.
Momen pertemuan tersebut diakhiri dengan diskusi bersama terkait kritik dan saran yang dapat kembangun kebersaman mewujudkan Lapas Atambua menjadi organisasi yang mampu mewujudkan rehabilitasi dan reintegrasi bagi Warga Binaan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020