Wujudkan Akses Keadilan, Kemenkum Kalsel dan DPRD HST Bahas Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

10-02-2025 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Barabai — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Rapat Harmonisasi guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (10/2/25) di Balai Pertemuan Garuda (BPG) Kanwil Kemenkum Kalsel.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana, beserta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, H. Hendra Suriadi, unsur pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Sekretariat Dewan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, serta Bagian Hukum Kabupaten HST.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana, yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan amanat undang-undang yang bertujuan untuk memastikan pembentukan produk hukum yang berkualitas. Ia menekankan bahwa peraturan yang dibuat harus selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan yang berada di bawahnya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau ketidaksesuaian dalam implementasinya.

Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, H. Hendra Suriadi, menyampaikan Ranperda ini dalam rangka mewujudkan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi setiap warga negara, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menyebutkan bahwa dengan adanya peraturan ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, sehingga hak konstitusional mereka dalam memperoleh keadilan benar-benar terlindungi.

Lebih lanjut, Hendra Suriadi menuturkan bahwa hingga saat ini, pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten HST belum memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). Akibatnya, belum ada kepastian hukum yang jelas dalam mekanisme pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, sehingga masih banyak warga yang kesulitan mengakses keadilan akibat keterbatasan ekonomi. Oleh karena itu, Ranperda ini dirancang untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan menetapkan aturan yang lebih konkret dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana, mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam menyusun Ranperda ini. Ia menegaskan bahwa keberadaan regulasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa akses terhadap keadilan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu secara ekonomi. 

“Melalui proses harmonisasi ini, kita akan memastikan bahwa regulasi yang disusun selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” ucapnya.

Harmonisasi peraturan ini juga mencerminkan semangat untuk menciptakan keseragaman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan adanya penyelarasan regulasi ini, diharapkan setiap kebijakan hukum yang diterbitkan di daerah dapat sejalan dengan visi pembangunan nasional, termasuk dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


Bagikan berita melalui