Bitung (10/02)- Kepala Balai Diklat Hukum Sulawesi Utara, James Kaihatu, memimpin rapat penting terkait Rencana Penarikan Dana (RPD) Triwulanan. Rapat tersebut dihadiri oleh para pegawai yang mengampu tugas dan fungsi di subbagian Tata Usaha. Dalam pertemuan ini, dibahas secara rinci rencana penarikan kebutuhan dana yang mencakup RPD bulanan, jenis belanja, serta jumlah nominal penarikan. Seluruh rencana tersebut ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan nantinya akan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) guna kelancaran pencairan dana sesuai ketentuan yang berlaku. Penyusunan RPD dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan dan prioritas anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penyelenggaraan juga mengadakan rapat yang membahas persiapan pelatihan yang dijadwalkan akan berlangsung pada Februari 2025. Rapat ini bertujuan untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif guna mendukung kelancaran pelaksanaan pelatihan bagi peserta. Dengan adanya koordinasi yang baik melalui rapat-rapat ini, diharapkan pengelolaan anggaran dan penyelenggaraan kegiatan di Balai Diklat Hukum Sulawesi Utara dapat berjalan efektif dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020