Tomohon - Kamis (06/02) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Utara (Kanwil Ditjenpas Sulut), menerima penguatan kehumasan terkait Etika Penggunaan Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemasyarakatan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara virtual. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman ASN Pemasyarakatan mengenai etika penggunaan media sosial dalam menjalankan tugas sehari-hari
Acara diawali dengan arahan dari Direktur Kepatuhan Internal, Lilik Sujandi, yang menekankan pentingnya menjaga citra positif Pemasyarakatan dalam penggunaan media sosial. ASN Pemasyarakatan diminta untuk menjaga kesopanan, menghormati kerahasiaan informasi, serta meminimalisir muatan tendensius yang berpotensi menimbulkan konflik.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan, dalam arahannya menegaskan agar setiap kepala UPT melakukan inventarisasi hasil karya unggulan warga binaan. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya sinergi dengan berbagai pihak, termasuk PLN dan perusahaan air, serta menjaga komitmen dalam pemberantasan narkoba di lingkungan Pemasyarakatan.
Sementara itu, perwakilan dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen menekankan perlunya transparansi dalam penindakan keamanan serta pentingnya menghindari penyebaran hoaks terkait keamanan di dalam lapas.
Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Maulidi Hilal, juga memberikan arahan terkait optimalisasi media sosial dalam publikasi informasi layanan publik. ASN Pemasyarakatan dilarang mempublikasikan konten yang bersifat rahasia, melanggar hukum, atau bertentangan dengan etika komunikasi publik.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020