Samarinda. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) hari ini (Jumat, 07 Februari 2025) menyelesaikan mediasi hak cipta seni pada produk salah satu butik di kota Samarinda.
Pada tahap ini Kabid Pelayanan KI Mia Kusuma Fitriana bersama Analis KI Ahli Madya Rima Kumari, menemui pihak terduga dengan menyerahkan Berita Acara hasil pemeriksaan saksi dengan dugaan tindak pidana hak cipta seni berupa motif pada produk yang diperdagangkan.
Dengan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan, Kabid Pelayanan KI Mia menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam menyelesaikan sengketa hak cipta secara efektif dan memastikan tidak ada lagi komplikasi permasalahan hak cipta tersebut antara pihak-pihak yang terlibat, serta mendorong kerjasama yang konstruktif di masa depan.
Melalui mediasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, M. Ikmal Idrus berharap agar kedepannya, hak cipta termasuk hak kekayaan intelektual secara umum dapat terjamin perlindungannya secara hukum, dengan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran kekayaan intelektual yang ada di Kalimantan Timur. (Red. Humas Hukum Kaltimtara)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020