TERKAIT PEMBELAJARAN DI BULAN RAMADHAN , PLT. KADIS ARIADI PIMPIN RAPAT KOORDINASI SURAT EDARAN BERSAMA TIGA MENTERI
Singaraja, Kamis 6 Pebruari 2025 | DISDIKTODAY
Sehubungan dengan adanya Surat Edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2025, 400.1/320/SJ dan tentang pembelajaran di bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi membahas kebijakan tersebut.
Rapat koordinasi dipimpin langsung Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribasi, S.STP., M.A.P. Rapat koordinasi dihadiri perwakilan Kemenag Kabupaten Buleleng, Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng, Pengawas Sekolah, Ketua MKKS SMP, Ketua KKKS SD, Ketua KKKS PAUD serta jajaran pejabat Disdikpora Kabupaten Buleleng bertempat di ruang Kepala Dinas, Kamis (6/2).
Rapat koodinasi diisi dengan pemaparan tentang pembelajaran di bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi serta dilanjutkan diskusi, masukan dan saran dari beberapa peserta.
Sementara itu, Plt. Kadis Ariadi dalam arahannya menyampaikan bahwa “ terkait dengan kegiatan pengaturan jam belajar di saat bulan ramadhan memang sesuai dengan surat edaran bersama tiga menteri ini memang menjadi kewajiban dari pemerintah daerah untuk mengatur jam belajar termasuk juga penyelarasannya. Nah ini sudah kita diskusikan nanti akan kita sampaikan kepada bapak Sekda dan Bapak Pj. Bupati yang nantinya akan dirumuskan menjadi kebijakan daerah ini mungkin nanti akan dibuatkan dalam surat edaransedangkan untuk penyelarasan dan pengaturan jam belajar di sekolah yang bernuansa agama yaitu di madrasah maupun di widia laya nanti dari kemenag akan yang mengatur sesuai dengan kewenangannya”. ungkapnya.
Perludi ketahui bersama bahwa libur Idul Fitri itu dimulai dari tanggal 26, 27, 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Itu libur hari raya Idul Fitri.memulai hari pertama puasa di tanggal 27 dan 28 akan dilaksanakan belajar mandiri. Belajar mandiri disini diartikan bahwa murid tidak diliburkan tetapi belajar mandiri di rumah sama dengan menjelang saat akhir puasa pada tanggal 3, 4 dan 5 Maret 2025.
“Untuk pembelajaran secara mandiri ini diserahkan kepada satuan pendidikan untuk yang mengaturnya. Apa itu melalui daring atau melalui penugasan dan yang lain. Nah itulah kesepakatan kita karena satuan pendidikan yang lebih paham terkait dengan kondisi dengan siswa.Sedangkan untuk tanggal 6 sampai dengan 25 Maret itu kan kegiatan normal, artinya pembelajaran ada di Satuan Pendidikan. Itu tapi ditambah lagi ada beberapa kegiatan karena itu bulan Ramadhan, di samping belajarnya normal juga ada kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, termasuk juga bagaimana mendorong anak-anak bisa berakhlak mulia, mempunyai nilai keterampilan di bidang kepemimpinan, dan itulah dilatih,”tegas Plt. Kadis Ariadi.
Lebih lanjut, Plt. Kadis Ariadi berhapar semua stakeholder Pemangku Pendidikan mulai dari Guru, Tenaga Kependidikan dan Kepala Sekolah melaksanakan Surat Edaran Bersama Tiga Menteri ini. Selain itu, dirinya juga berharap dengan adanya kebijakan eco officesalah satunya penggunaan tumbler, mengurangi sampah plastik sekali pakai agar bisa diterapkan di satuan Pendidikan masing-masing secara bertahap.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020