Kantor Imigrasi Nunukan Deportasi 1 (Satu) orang Warga Negara Malaysia

08-02-2025 - Kantor Imigrasi Nunukan — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI KALIMANTAN TIMUR

Nunukan - 07 Februari 2025,  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial JH. Deportasi ini dilakukan karena yang bersangkutan melanggar ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan melakukan pengawasan keberangkatan (waskat) terhadap proses deportasi WN Malaysia tersebut melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

Setibanya di Pelabuhan Tunon Taka, petugas Inteldakim menyerahkan dokumen perjalanan berupa paspor kepada petugas Pos Lintas Batas Internasional (PLBI) Tunon Taka untuk mendapatkan izin keluar. Setelah seluruh prosedur keimigrasian diselesaikan, petugas mengawal WN Malaysia tersebut hingga naik ke atas alat angkut KM. Malindo Express yang akan bertolak menuju Tawau, Malaysia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian. "Kami terus memastikan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian ditindak sesuai aturan yang berlaku. Pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum bagi WNA yang melanggar izin tinggal di Indonesia." ujarnya.

Proses pengawasan keberangkatan ini berlangsung dengan lancar. Kantor Imigrasi Nunukan menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian serta memastikan setiap pelanggar dikenakan tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan berita melalui