Atambua_InfoPas - Bambang Hendra Seryawan resmi menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Atambua usai dilantik dan diambil sumpah oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT), Maliki, yang diselenggarakan di Aula Kanwil Ditjenpas NTT, pukul 09.00 WITA, pada hari Jumat (7/2).
Pelaksana Tugas (PLT) Kalapas Atambua, Lalu Jumaidi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU), Jimy Ndun, Kepala Seksi Administrasi Kemanana & Tata Tertib (Kasi Minkamtin), Jeremias Gusmao, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana & Kegiatan Kerja (Kasi Binadik & Giatja, Henok Mabilehi, serta Kepala Sub Seksi Perawatan (Kasubsi Perawatan), Yosef Siga menghadiri secara langsung acara pelantikan. Sedangkan Kepala Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) Adi Maxim Li bersama jajaran staf Lapas Atambua mengikuti acara secar virtual lewat zoom.
Maliki menyampaiakan pelantikan ini sebagai komitmen Kanwil Ditjenpas NTT dalam mendorong penguatan organisasi dan pelayanan publik. “Kita semua adalah bagian dari roda besar organisasi ini. Mari bersama-sama menjaga nama baik institusi dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dalam setiap langkah kita,” ajak Maliki.
Bagi pejabat yang baru dilantik, Maliki mengucapkan selamat sekaligus berpesan agar dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya dan membawa manfaat yang besar bagi kementerian, masyarakat dan bangsa.
Acara dilanjutkan dengan serah terima memori jabatan oleh PLT Kalapas, Lalu Jumaidi, kepada Kalapas, Bambang Hendra Setyawan. Serah terima memori jabatan dilakukan bersamaan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan.
Ditemui oleh Tim Humas, Lalu Jumaidi berharap estafet kepemimpinan dapat diteruskan oleh Kalapas yang baru mewujudkan visi dan misi Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan.
"Saya yakin dengan diserahkannya tongkat kepemimpinan kepada Bapak Bambang Setyawan Lapas Atambua akan semakin lebih baik" ungkap Lalu.
Kalapas Atambua, Bambang Hendra Setyawan, siap mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, serta menjalankan 21 arahan dan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020