<meta charset="UTF-8" />
Banjarbaru, INFO_PAS - Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru ikuti secara virtual Penguatan Kehumasan terkait Etika Penggunaan Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemasyarakatan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kamis (6/2). Penguatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman ASN Pemasyarakatan mengenai etika penggunaan media sosial dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Kegiatan ini menghadirkan para Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Ditjenpas, diantaranya Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan, Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama, Maulidi Hilal, dan Direktur Kepatuhan Internal, Lilik Sujandi. Kehadiran mereka untuk memberikan penguatan dan arahan langsung terkait etika penggunaan media sosial kepada para ASN Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
"Keberadaan media sosial harus dimanfaatkan secara bijak, terutama oleh ASN. Kami mengimbau agar pegawai tidak sembarangan dalam menyampaikan informasi yang berhubungan dengan Pemasyarakatan," ungkap Gun Gun Gunawan.
Pihaknya juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, serta sinergi dengan berbagai pihak dalam membangun program pembinaan bagi Warga Binaan.
Direktur Kepatuhan Internal, Lilik Sujandi, menyampaikan bahwa etika dalam bermedia sosial tidak hanya penting bagi individu, tetapi juga berdampak pada citra institusi. Oleh karena itu, Pemasyarakatan akan terus melakukan pengawasan terhadap pola penggunaan media sosial ASN serta mengembangkan kode etik yang lebih jelas.
Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Victor Teguh selalu Penanggung Jawab Bidang Strategi Pengamanan. "Media sosial seharusnya digunakan untuk menyampaikan informasi yang positif dan menghindari penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Maulidi Hilal, menyoroti pentingnya standar dalam penggunaan media sosial. Menurutnya, aturan yang telah ditetapkan meliputi keseragaman dalam produksi konten perlu diterapkan, serta pentingnya menjaga informasi untuk disampaikan melalui satu pintu untuk menghindari misinformasi.
Mengikuti kegiatan bersama pejabat struktural dan tim humas, Kepala Lapas Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa, berharap seluruh jajarannya dapat memanfaatkan media sosial dengan bijak. "Dengan adanya penguatan etika bermedia sosial ini, saya harap seluruh petugas semakin bijak dan profesional dalam menggunakan media sosial, serta mampu menjaga integritas sebagi ASN dan citra positif institusi Pemasyarakatan," pintanya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020